JEMBER, KOMPAS.com – Calon Bupati Jember nomor urut 02, Hendy Siswanto, dilaporkan oleh tim pasangan calon 01, Muhammad Fawait-Djoko Susanto, ke Bawaslu Jember terkait dugaan kampanye di masjid.
Seperti diketahui, larangan kampanye di tempat ibadah diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Baca juga: Dipanggil Bawaslu, Cabup Jember Klarifikasi Dugaan Kampanye di Masjid
Bawaslu Jember menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Hendy untuk melakukan klarifikasi pada Kamis (10/10/2024).
Setelah itu, Bawaslu melakukan kajian terkait laporan tersebut bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.
“Terkait laporan dugaan kampanye di masjid itu, kemarin kami sudah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu RI,” kata Devi Aulia Rohim, komisioner Bawaslu Jember divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, melalui telepon pada Senin (14/10/2024).
Selain itu, Devi menjelaskan bahwa Bawaslu Jember juga sudah membahas laporan tersebut bersama jajaran Gakkumdu sebanyak dua kali.
Dari hasil rapat tersebut, Devi menuturkan bahwa ketiga unsur Gakkumdu memiliki pendapat yang sama bahwa tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam kegiatan yang digelar oleh Cabup Hendy.
“Itu tidak terpenuhi unsur pidananya,” ujarnya.
Sebelumnya, Hendy mendatangi kantor Bawaslu Jember untuk melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan kampanye di masjid pada Kamis (10/10/2024).
“Saya datang menghadiri undangan dari Bawaslu untuk klarifikasi,” kata Hendy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang