Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari 2024. Penyelidik dan penyidik menangkap belasan orang, termasuk kakak ipar Gus Muhdlor.
Baca juga: Pihak Gus Muhdlor Hormati Putusan Hakim yang Tolak Gugatan Praperadilan Mereka
Akan tetapi, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sekaligus Bendahara BPPD Sidoarjo, Siskawati.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka, kemudian juga Gus Muhdlor.
Siskawati dan Ari Suryono sudah menjalani sidang lebih dulu di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang