SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Sidoarjo Subandi ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo menggantikan Ahmad Muhdlor Ali yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan dan penerimaan pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Penunjukan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono nomor 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024.
SPT diserahkan kepada Subandi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono di kantor Gubernur Jatim, Rabu (8/5/224).
Menurut Bobby, masa tugas Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo akan berakhir hingga pelantikan bupati dan wakil bupati baru terpilih pada Pilkada Sidoarjo November 2024 mendatang.
Baca juga: Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan
"Akhir masa tugas Plt sampai hasil pilkada Sidoarjo dilantik. Jadi tergantung nanti hasil Pilkada November nanti. Yang jelas pelayanan publik harus dipastikan tidak terganggu," katanya usai menyerahkan SPT.
Penyerahan SPT kepada Subandi menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C, yang menyebut apabila kepala daerah definitif menjalani masa tahanan dan dilarang menjalankan tugas dan kewenangan, otomatis digantikan oleh wakil kepala daerah.
Pemprov Jatim, menurutnya, telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus korupsi di Jatim tidak terulang.
"Sebenarnya pencegahan sudah kita lakukan pada saat seluruh Bupati/Walikota itu dilantik. Ada Pakta Integritas yang kemudian ditandatangani. Lalu secara administrasi ada pemeriksaan dari Inspektorat, BPK maupun BPKP yang dilakukan secara periodik. Ini adalah upaya untuk mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, KPK menahan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor selama 20 hari pertama.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Bupati berusia 33 tahun itu pun bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai 7 hingga 26 Mei mendatang.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.