Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Gus Muhdlor, Win Hendarso dan Saiful Ilah juga Punya Jejak Korupsi di Sidoarjo

Kompas.com - 16/04/2024, 19:12 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai tersangka kasus pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

Penetapan status hukum tersebut adalah rangkaian proses hukum sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari 2024. 

Dalam kasus ini 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Baca juga: Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum

Gus Muhdlor bukan bupati pertama Sidoarjo yang ditangkap KPK karena kasus korupsi. 2 bupati sebelumnya juga bernasib sama, sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya mendekam di balik jeruji besi.

Pertama Bupati Win Hendarso, yang merupakan bupati hasil pilkada pertama Sidoarjo 2005.

Dia divonis 5 tahun penjara pada 2013 karena terbukti terlibat kasus korupsi dana kas daerah sebesar Rp 2,4 miliar.

Kedua. Bupati Saiful Ilah. Bupati yang sempat menjabat wakil bupati Win Hendarso selama 2 periode tersebut bahkan 2 kali divonis dalam kasus korupsi.

Saiful Ilah terjaring OTT KPK pada Januari 2020. Saat itu tim KPK mengamankan uang Rp 1,8 miliar diduga uang suap proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Oktober 2020, mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Tim Hukum: Kami Akan Ajukan Praperadilan

Dia terbukti menerima suap Rp 600 juta dari pihak swasta dalam proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saiful Ilah bebas pada 7 Januari 2022.

Setahun setelah bebas atau pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan tersangka dari pengembangan kasus yang ditangani.

Dia disebut menerima gratifikasi total senilai Rp 44 miliar lebih saat menjabat Bupati Sidoarjo selama hampir 2 periode.

Gratifikasi tersebut didapatnya dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah.

Akhir 2023, dia kembali divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Surabaya
Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Surabaya
Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Surabaya
Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Surabaya
Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com