MALANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur mengimbau Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin untuk menghentikan aktivitas Tebus Murah Sembako di masa kampanye Pilkada 2024.
Imbauan itu terbit di dalam Surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 pada 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochamad Arifudin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye berbentuk Tebus Murah Sembako.
Baca juga: 28 Aparat Polri Dikerahkan Amankan Paslon Pilkada Kota Malang dan Batu
Bawaslu Kota Malang meminta paslon nomor urut satu beserta tim pemenangannya agar patuh terhadap aturan yang ada.
Imbauan itu terbit juga setelah adanya pencermatan dan kajian mengenai metode kampanye yang telah maupun akan dilakukan berdasarkan surat dari tim pemenangan Wali atau Wahyu-Ali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024, tertanggal 2 Oktober 2024.
"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum, dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan, tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," kata Hamdan Akbar Safara, Sabtu (5/10/2024).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa metode kampanye ada tujuh.
Yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Baca juga: Belum Kampanye, Paslon Pilkada Kota Malang 2024 Tunggu Pengumuman KPU
Kemudian pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan program Tebus Murah Sembako yang dilakukan pihak Wahyu-Ali seharga Rp 1.000 terindikasi dengan disparitas tidak wajar.
Dikatakannya, nilai kewajaran yang dimaksud yakni berdasarkan besaran harga sembako di pasaran yang biasa dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara.
"Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan," ujarnya.
Sementara itu, paslon Wahyu-Ali menghormati dan berterima kasih kepada pihak Bawaslu Kota Malang yang menerbitkan imbauan penghentian kegiatan Tebus Murah Sembako.
Baca juga: Nomor Urut Pilkada Kota Malang: Wahyu-Ali 1, Heri-Ganis 2, Anton-Dimyati 3
Ali Muthohirin mengatakan, pihaknya juga akan rutin berkonsultasi dengan Bawaslu terkait teknis pelaksanaan kampanye. Sehingga, diharapkan kedepan tidak ada lagi persoalan serupa yang muncul.
Lebih lanjut konsultasi juga menyangkut kesesuaian harga sembako yang disertakan di dalam aktivitas kampanye.
"Akan kami sesuaikan dengan rekomendasi Bawaslu untuk harga pastinya, apakah 50 persen atau yang lain dari harga paket yang kami sediakan," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang