Dengan akses login tersebut, ia kemudian mengakses data BKN, mengunduh datanya hingga mencapai 6,3 gigabyte, serta menguggah struktur database dan sampel data Aparatur Sipil Negara yang berasal dari salah satu provinsi di pastebin.com, sebuah situs yang biasa digunakan programer untuk menyimpan teks.
Link penyimpanan Pastebin itu kemudian diunggah pada akun BAG di Breachforums.st miliknya, Topiax.
Selain itu, BAG juga menjual data yang telah diperolehnya secara ilegal dengan mencantumkan akun Telegram miliknya. Dari aksinya, BAG meraup keuntungan sebesar 8.000 dollar AS atau setara dengan Rp 121,4 juta.
Baca juga: Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet
Selain menjual data, BAG juga menjual berbagai data dari institusi lain, termasuk salah satu universitas di Amerika Serikat, perusahaan swasta di Amerika Serikat, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Atas tindakan tersebut, BAG dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang