MADIUN, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan lima tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo, yang dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (19/9/2024), menyatakan bahwa kelima tersangka ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Kelima tersangka yang kami tahan adalah SUM (Ketua Pokmas), SUW (Bendahara Pokmas), serta tiga pelaksana proyek yaitu TA, AR, dan FO. Kelimanya kami tahan di Lapas Kelas I Madiun," ujarnya.
Baca juga: Suap Dana Hibah Jatim, Giliran 14 Perwakilan Pokmas di Malang Diperiksa KPK
Dia menjelaskan bahwa penahanan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua. Penyerahan tersebut dilakukan setelah JPU menyatakan berkas kelima tersangka lengkap.
"Penahanan ini bertujuan untuk kelancaran proses persidangan kasus korupsi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Sidoarjo-Surabaya. Saat ini, tim kami sedang menyusun dakwaan untuk lima terdakwa," tambah Wibowo.
Kelima tersangka dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pembangunan talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
Hibah tersebut bersumber dari dana aspirasi DPRD Jatim tahun anggaran 2020 sebesar Rp 300 juta. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 121 juta.
Wibowo juga menegaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim tahun 2020.
Tiga orang tersebut terdiri dari S sebagai Ketua Pokmas, SU sebagai Bendahara Pokmas, dan TA sebagai pelaksana proyek.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Madiun, Iptu Yoyok Suroyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara.
"Kerugian negara dalam kasus dana aspirasi berupa pembangunan talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun mencapai ratusan juta rupiah," ujar Yoyok.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang