NGAWI, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur, menahan satu tersangka dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi sebesar Rp 1,9 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan, tersangka atas nama YDM, salah satu staf di kantor Kecamatan Kendal. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/9/2024) setelah kasus tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (9/8/2024).
"Dilakukan penetapan tersangka Hari Selasa (3/9/2024) kemarin. Tersangka adalah staf kantor Kecamatan Kendal," ujarnya ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, Rabu (4/9/2024).
Baca juga: Air Surut, Petani Ngawi Pakai Areal Waduk Jadi Lahan Pertanian
Eriksa nambahkan, modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah.
"Modus tersangka melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah. Dari hasil penyelidikan ada 4 lembaga pendidikan yang dipungut," imbuhnya.
Baca juga: 100 Ton Ampas Tebu PG Sudono Ngawi Terbakar, 2 Rumdin Ikut Hangus
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Ngawi.
"Untuk sementara tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 3 hingga 22 September 2024, kita titipkan di Lapas Kelas llB Ngawi," ucap Eriksa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang