PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial H (42), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018 sampai 2021.
Korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 721 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, H ditetapkan tersangka dan ditahan.
"H ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan atas dugaan korupsi APBDes yang merugikan keuangan negara Rp 721 juta," kata Deady, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: DBD di Probolinggo Capai 2.309 Kasus, 24 Orang Meninggal
Kejaksaan menetapkan H sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan cukup bukti.
Deady menceritakan, kasus ini berawal ketika ada pengerjaan proyek pembangunan desa yang tidak dilaksanakan pada penyelenggaraan APBDes Tahun 2018 hingga 2021. Di antaranya pembangunan drainase di Dusun Kebun dan pembangunan TPT di Dusun Alasmalang.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kades Tambakrejo Tulungagung Ditahan
Selain itu, dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, dan Silpa, mantan Kepala Desa Sidodadi periode 2018-2021 tersebut tidak membuat surat pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan. Sehingga, pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari hasil perhitungan yang diperoleh dari tim BPK RI, didapatkan adanya temuan kerugian negara sejumlah Rp 721 juta,” tambah Deady.
H saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, untuk 20 hari ke depan.
H dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang