TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berinisial SR, ditetapkan tersangka dan di tahan karena diduga mengorupsi dana desa.
"Hari ini, Rabu (18/9/2024), kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung, telah menetapkan tersangka Kades Tambakrejo berinisal SR. Di sini disangkakan terkait penyalahgunaan penyelewengan dana desa atau anggaran keuangan desa," terang Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Sutrisno di kantornya, Rabu (18/9/2024).
Dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 721 juta.
"Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah memeriksa saksi sebanyak sekitar 40 orang saksi," kata Tri.
Baca juga: Baliho Salah Satu Bapaslon di Tulungagung Cantumkan Logo Pemkab
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Selama itu, kades tersebut diduga melakukan kegiatan proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa, dan mengorupsi penyertaan modal BUMDes.
"Jadi modusnya kegiatan proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa, dan penyertaan modal BUMDes," kata Tri.
Baca juga: Bonceng Tiga, Pemotor di Tulungagung Terjerat Kabel WIFI dan Masuk Selokan, 1 Orang Tewas
Kuasa hukum dari tersangka, Mohammad Nukman mengaku kaget atas status penahanan terhadap kliennya.
Sebab, pada Rabu (18/09/2024), tersangka SR datang ke kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Kami tidak menyangka secepat ini (penetapan tersangka) karena pada waktu kita datang sebagai saksi. Sebetulnya sudah kami siapkan berbagai berkas laporan pertanggungjawaban, seperti yang disangkakan itu," kata Nukman.
"Upaya kami, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap klien," katanya.
SR ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang