Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Tewasnya Santri di Kediri Divonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com, 12 September 2024, 22:29 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa MA (19) dan MN (18), Kamis (12/9/2024).

Mereka adalah dua dari empat terdakwa penganiayaan hingga meninggalnya seorang santri berinisial BBM (14).

BBM merupakan seorang santri asal Banyuwangi, Jawa Timur yang tengah belajar di pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Dia menjadi korban kekerasan hingga berujung kematian oleh empat seniornya pada 25 Januari 2024.

Baca juga: Soal Santri Tewas Dianiaya Senior, Bupati Banyuwangi: Tak Ada Toleransi pada Perundungan

Dalam putusannya, persidangan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Divo Andrianto itu memandang perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan kematian korban anak.

Dari fakta-fakta persidangan itu hakim juga memandang tidak ada alasan pemaaf sehingga memvonis kedua terdakwa dengan pidana maksimal. Selain itu juga mengenakan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 50 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Uwais Diffa I Qorni mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan tersebut karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun. Sudah maksimal sesuai dengan ancaman pidananya,” ujar Uwais di hadapan awak media, Kamis.

Perihal tindak lanjutnya, pihaknya masih memantau langkah yang akan diambil oleh pihak pengacara terpidana. Jika nantinya mereka mengajukan banding, pihaknya juga akan meladeninya.

“Apabila kedua terdakwa maupun pengacara banding, kita juga akan banding,” pungkasnya.

Sedangkan dari pihak pengacara terdakwa, putusan tersebut dianggap terlalu berat.

Baca juga: Nasib Pilu Santri Tewas Dianiaya 4 Senior di Kediri, Lebam dan Sempat Kirim Pesan Minta Tolong

Padahal ada sejumlah fakta persidangan yang pengacara anggap seharusnya bisa meringankan hukuman seperti adanya permintaan maaf hingga usia terdakwa yang masih relatif produktif.

Namun demikian untuk upaya banding sebagai perlawanan terhadap putusan tersebut, pihak pengacara masih memerlukan waktu bermusyawarah dengan pihak terdakwa.

“Kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu,” ujar Ulin Nuha, salah satu pengacara terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, seorang santri di Pesantren Al Hanifiyah Kabupaten Kediri berinisial BBM (14) meninggal dunia lalu jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jumat (25/2/2024).

Mulanya, penyebab kematiannya dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya begitu saja.

Video perihal protesnya keluarga korban atas kondisi jenazah tersebut viral di media sosial.

Peristiwa itu bergulir di kepolisian dan hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas akibat pengeroyokan oleh sesama santri.

Baca juga: Santri Tewas Dianiaya Para Seniornya, Ibu Korban Terpukul Satu Pelaku Saudaranya Sendiri

Dalam kasus yang disebut bermotif kesalahpahaman itu polisi menetapkan empat orang tersangka di mana dua di antaranya adalah anak-anak.

Para tersangka yakni MN (18), MA (18), AF (16), serta AK (17) merasa geram dengan sikap korban yang dianggapnya tidak kooperatif dan tidak menuruti nasehat.

Untuk para tersangka anak-anak yakni AF (16) dan AK (17) telah menjalani persidangan dan divonis pidana penjara 6,6 tahun dan hukuman sosial. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau