KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa MA (19) dan MN (18), Kamis (12/9/2024).
Mereka adalah dua dari empat terdakwa penganiayaan hingga meninggalnya seorang santri berinisial BBM (14).
BBM merupakan seorang santri asal Banyuwangi, Jawa Timur yang tengah belajar di pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dia menjadi korban kekerasan hingga berujung kematian oleh empat seniornya pada 25 Januari 2024.
Baca juga: Soal Santri Tewas Dianiaya Senior, Bupati Banyuwangi: Tak Ada Toleransi pada Perundungan
Dalam putusannya, persidangan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Divo Andrianto itu memandang perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan kematian korban anak.
Dari fakta-fakta persidangan itu hakim juga memandang tidak ada alasan pemaaf sehingga memvonis kedua terdakwa dengan pidana maksimal. Selain itu juga mengenakan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 50 juta.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Uwais Diffa I Qorni mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan tersebut karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun. Sudah maksimal sesuai dengan ancaman pidananya,” ujar Uwais di hadapan awak media, Kamis.
Perihal tindak lanjutnya, pihaknya masih memantau langkah yang akan diambil oleh pihak pengacara terpidana. Jika nantinya mereka mengajukan banding, pihaknya juga akan meladeninya.
“Apabila kedua terdakwa maupun pengacara banding, kita juga akan banding,” pungkasnya.
Sedangkan dari pihak pengacara terdakwa, putusan tersebut dianggap terlalu berat.
Baca juga: Nasib Pilu Santri Tewas Dianiaya 4 Senior di Kediri, Lebam dan Sempat Kirim Pesan Minta Tolong
Padahal ada sejumlah fakta persidangan yang pengacara anggap seharusnya bisa meringankan hukuman seperti adanya permintaan maaf hingga usia terdakwa yang masih relatif produktif.
Namun demikian untuk upaya banding sebagai perlawanan terhadap putusan tersebut, pihak pengacara masih memerlukan waktu bermusyawarah dengan pihak terdakwa.
“Kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu,” ujar Ulin Nuha, salah satu pengacara terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, seorang santri di Pesantren Al Hanifiyah Kabupaten Kediri berinisial BBM (14) meninggal dunia lalu jenazahnya dipulangkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jumat (25/2/2024).
Mulanya, penyebab kematiannya dikabarkan akibat terpeleset di kamar mandi. Namun keluarga tak mempercayainya begitu saja.
Video perihal protesnya keluarga korban atas kondisi jenazah tersebut viral di media sosial.
Peristiwa itu bergulir di kepolisian dan hasil penyelidikan mengungkap, korban tewas akibat pengeroyokan oleh sesama santri.
Baca juga: Santri Tewas Dianiaya Para Seniornya, Ibu Korban Terpukul Satu Pelaku Saudaranya Sendiri
Dalam kasus yang disebut bermotif kesalahpahaman itu polisi menetapkan empat orang tersangka di mana dua di antaranya adalah anak-anak.
Para tersangka yakni MN (18), MA (18), AF (16), serta AK (17) merasa geram dengan sikap korban yang dianggapnya tidak kooperatif dan tidak menuruti nasehat.
Untuk para tersangka anak-anak yakni AF (16) dan AK (17) telah menjalani persidangan dan divonis pidana penjara 6,6 tahun dan hukuman sosial.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang