Editor
KOMPAS.com - Saat berusaha kabur, eks pegawai Perhutani yang mencuri kayu di kawasan Kesatua Pengelolaan Hutan (KPH) Ngawi, Jawa Timur (Jatim), sempat menabrak pemotor di jalan, Rabu (11/9/2024).
Pelaku berinisial M itu diduga telah mencuri 33 tunggak pohon di KPH Ngawi.
“Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Sragen karena sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan.
"Kita bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat untuk mengamankan pelaku,” tambahnya,melalui pesan singkat Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Curi Kayu Jati Ngawi, Eks Pegawai Perhutani Sempat Kabur hingga Sragen
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap usai polisi mendapat laporan dari anggota polisi hutan di Watutinatah.
Saat itu dilaporkan ada 33 tunggak tanaman yang hilang. Sementara itu, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak jejak M.
Baca juga: Rumah Kayu di Pulau Sebatik Terbakar, Diduga akibat Korsleting
Setelah tertangkap, polisi akhirnya juga menemukan 33 tunggak pohon jati milik perhutani yang hilang tersebut dan juga ditemukan adanya aktivitas penggergajian kayu.
“Dia mengirim kayu untuk diserkel. Ada beberap barang bukti yang kita amankan. Satu buah serkel (gergaji mesin) , ada 22 batang gelondong kayu jati, ada beberapa batang kayu jati yang sudah di serkel,” ucap Joshua.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf c dan 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pelaku adalah lima tahun penjara.
(Penulis: Sukoco | Editor: Dita Angga Rusiana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang