Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Pelecehan Seksual Pengasuh Ponpes di Gresik Dilimpahkan ke Kejari

Kompas.com, 4 September 2024, 23:58 WIB
Hamzah Arfah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) terhadap remaja yang menjalani trauma healing dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur (Jatim). 

Diketahui, remaja berinisial CS dititipkan ke ponpes di Kecamatan Dukun Gresik untuk menjalani trauma healing karena menjadi korban pelecehan seksual. Namun, remaja tersebut malah kembali menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku berinisial AM.

Kronologi kejadian juga sudah disertakan dalam berkas yang dilimpahkan kepada Kejari Gresik. Tersangka AM telah ditahan di Mapolres Gresik sejak pertengahan bulan lalu.

Baca juga: Remaja Dilecehkan Pengasuh Ponpes di Gresik, Polisi Selidiki

"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Menunggu hasil koreksi dan koordinasi lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, kepada awak media, Rabu (4/9/2024).

Aldhino mengatakan, tersangka kerap memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh ponpes untuk memperdaya korban dalam melancarkan aksinya. Tersangka juga menggunakan modus dengan berdalih pengabdian kepada korban.

“Meminta korban untuk melakukan hal di luar aktivitas pondok, dengan dalih pengabdian,” ucap Aldhino.

Aldhino menambahkan, aktivitas di luar waktu ponpes tersebut mulai dari permintaan untuk memijat, menyiapkan minuman dan lain sebagainya. Tersangka kemudian memanfaatkan momen tersebut, untuk melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Orangtua korban yang mendapati anaknya tampak murung dan gelisah, kemudian bertanya. Setelah mendapati  jawaban seperti itu, akhirnya melapor ke pihak kepolisian,” kata Aldhino.

Keterangan saksi dan hasil pemeriksaan terhadap korban sudah mencukupi untuk menjadikan AM tersangka pelecehan seksual kepada CS. AM dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Alat bukti yang kami kumpulkan sudah dirasa cukup untuk menetapkan tersangka. Dan selama proses hukum bergulir, kami juga memastikan pendampingan hukum terhadap korban terus berlanjut,” tutur Aldhino.

Baca juga: Lecehkan Remaja yang Jalani Trauma Healing, Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, CS merupakan korban pencabulan pada tahun 2021 saat masih berusia 13 tahun oleh tetangganya sendiri. Setelah kasus inkrah, oleh Dinas Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (KBPPA) Gresik korban disarankan untuk menjalani trauma healing.

Lalu oleh Dinas Sosial Gresik yang menempatkan CS di ponpes asuhan AM di Kecamatan Dukun. Namun bukannya trauma healing yang didapat, CS malah justru kembali menjadi korban. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau