Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan. Pada Kamis (29/8/2024), tersangka Hendra ditangkap di tempat kontrakannya di daerah Pasuruan.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan ternyata sepeda motor korbannya dijual oleh tersangka lewat media sosial Facebook di daerah Pacitan dan Ponorogo," katanya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, sejauh ini baru satu sepeda motor yang bisa diamankan.
Baca juga: Kenal dari Aplikasi Kencan, Pria 53 Tahun Bawa Kabur Mobil Pacarnya Usai Dua Hari Menginap Bersama
Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka Hendra kami jerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Hendra yang memiliki profesi sebagai sopir ini mengakui modus perbuatannya yang telah dilakukan sejak tahun 2023.
"Awalnya saya ajak korban untuk makan dahulu, baru saya pinjam motor korban. Setelah itu, motor korban saya bawa kabur dan dijual per unitnya Rp 2 juta," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang