Kasus penipuan ini terungkap setelah salah satu korbannya, NK (36) asal Kabupaten Mojokerto, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, tersangka awalnya menjalin hubungan dengan korban melalui aplikasi kencan Tinder.
Setelah itu, hubungan komunikasi antara korban dan pelaku semakin intens dan berlanjut saling bertemu di Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 19 Agustus 2024.
"Pada Senin (19/8/2024), tersangka menghubungi korban dan mengajak bertemu," kata Kompol Anton, Rabu (4/9/2024).
Dengan dalih mobil tertinggal di rumah saudaranya di Kota Malang, Hendra membujuk korban untuk ikut bersamanya.
Keduanya pun berangkat menuju Kota Malang menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
"Tersangka Hendra mengelabui korban dengan mengatakan mobilnya ada di rumah saudaranya di Kota Malang. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Kota Malang untuk mengambil mobil," katanya.
Pada pukul 14.15 WIB, keduanya tiba di Kota Malang dan memutuskan beristirahat di salah satu minimarket yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Lowokwaru.
Di tempat tersebut, pelaku yang telah mengincar kesempatan, meminta izin kepada korban untuk meminjam sepeda motornya dengan alasan ingin pergi ke rumah saudaranya. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci motornya.
"Korban tidak curiga dan memperbolehkan tersangka menggunakan motornya," katanya.
Setelah menunggu pelaku sekira 3 jam dan tidak kunjung datang, korban mencoba menghubungi nomor tersangka, tetapi tidak aktif.
Merasa telah ditipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.
Kompol Anton mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari 4 perempuan lain yang mengaku kehilangan sepeda motor dengan tersangka sama beberapa hari setelah menerima laporan dari korban NK.
"Modusnya juga sama, dan para korban ini rata-rata adalah janda," katanya.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan. Pada Kamis (29/8/2024), tersangka Hendra ditangkap di tempat kontrakannya di daerah Pasuruan.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan ternyata sepeda motor korbannya dijual oleh tersangka lewat media sosial Facebook di daerah Pacitan dan Ponorogo," katanya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, sejauh ini baru satu sepeda motor yang bisa diamankan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka Hendra kami jerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Hendra yang memiliki profesi sebagai sopir ini mengakui modus perbuatannya yang telah dilakukan sejak tahun 2023.
"Awalnya saya ajak korban untuk makan dahulu, baru saya pinjam motor korban. Setelah itu, motor korban saya bawa kabur dan dijual per unitnya Rp 2 juta," katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/09/04/161616678/seorang-pria-di-kota-malang-gasak-sepeda-motor-kekasihnya-yang-dikenal