Editor
"Korban dan tersangka GRT, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih lima bulan," paparnya, Jumat (6/10/2023),
Baca juga: Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuh Kekasih Divonis Bebas, Ini Kasusnya
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, baik pada tubuh luar maupun dalam.
“Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” ujar perwakilan tim forensik RSUD Dr Soetomo, dr Reny, Jumat (6/10/2023).
Tim forensik juga mendapati memar di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, serta punggung kanan korban.
Terdapat pula luka lecet pada anggota gerak atas. Tak hanya bagian luar, luka-luka juga ditemukan di tubuh dalam korban, yaitu pendarahan pada organ dalam, patah tulang, hingga memar.
Tim kuasa hukum korban Dini Sera Afriyanti menyebut pihak keluarga mengecam vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan kepada pacarnya, Gregorius Ronald Tannur.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura mengatakan, pihak keluarga menyampaikan rasa kecewa usai Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membacakan vonis bebas pada anak anggota DPR RI itu di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Kami mewakili keluarga korban, menyatakan kekecewaan dan dukacita yang mendalam atas matinya keadilan di Republik Indonesia ini, khususnya di PN Surabaya," kata Dimas, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/7/2024).
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur dianggap telah menyakiti hati keluarga. Hakim meyakini Ronald Tannur tidak terbukti secara sah membunuh dan menganiaya Dini.
"Kami mengecam keras putusan yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya yang bebaskan GRT (Gregorius Ronald Tannur), dengan vonis bebas atas putusan jaksa," jelasnya.
Dimas menilai, majelis hakim yang mengawal kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti tersebut bersikap tendensius dan kerap mengintervensi saksi.
Hal itu terlihat selama proses persidangan berlangsung.
"Saya melihat beberapa kali hakim melakukan perbuatan atau sikap yang menurut kami tendensius. Dan hakim sering mengintervensi saat saksi memberikan keterangan dalam sidang," ujarnya.
Salah satu contohnya, kata dia, saat ahli forensik dimintai keterangan terkait penyebab kematian korban.
"Saya ingat saat ahli forensik dari RSUD dr. Soetomo dihentikan oleh majelis hakim. Ada kata yang saya kutip saat akhir sidang, hakim katakan 'tahu dari mana kamu kalau yang membunuh itu dia (terdakwa)'," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar
Dimas mengganggap, tindakan majelis hakim dalam melemparkan pertanyaan tersebut ke saksi kurang beretika. Selain itu, dia menilai sikap itu tidak menjaga perasaan keluarga korban.
"Menurut saya ucapan hakim tersebut kurang beretika, kurang menjaga sosial of sense terhadap almarhum, terhadap keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang