SUMENEP, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menemukan petugas ilegal dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.
Para petugas ilegal ini ditengarai sebagai joki yang diminta langsung oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terdaftar di KPU.
"Ada beberapa pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain dalam arti mereka menggunakan joki, ini tentu melanggar dan tidak sesuai ketentuan," kata Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: KPU Lumajang Bantah Pantarlih Survei Elektabilitas Bacalon Gunakan Aplikasi E-Coklit
Zubaidi menjelaskan, berdasarkan temuan Bawaslu, setidaknya ada lima orang pantarlih yang menggunakan joki dalam proses coklit. Lima orang itu berada di Kecamatan Nongguunong, Pulau Sapudi dan Gili Genting.
Bawaslu, lanjut Zubaidi, sudah mengirim surat kepada KPU untuk melakukan evaluasi terhadap temuan itu.
Baca juga: Temuan Bawaslu Sumenep, Anak di Bawah Umur Masuk Data Pemilih Pilkada 2024
Jika tidak, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas terhadap pantarlih yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Sebab, pantarlih yang menggunakan joki atau melimpahkan tugasnya pada orang lain dinilai melanggar ketentuan, termasuk melanggar sumpah dan janjinya sebagai petugas KPU dalam melakukan coklit.
"Kami sudah melayangkan surat perbaikan ke KPU. Ini kira perlu dievaluasi," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang