SUMENEP, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi usai kedapatan berbagi narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka adalah DJ (23), AH (23), HR (22), HB (44), dan FH (23). Kelima orang itu ditangkap di lokasi berbeda.
Baca juga: Cerita Sitti, Wanita Asal Pulau Sapudi Sumenep Melahirkan di Atas Kapal Saat Menuju RS
"Kelimanya sudah kita amankan ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
Widiarti menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula pada Senin (8/7/2024) saat polisi melakukan penangkapan terhadap DJ dan AH di salah satu rumah kos yang ada di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan/Kota Kabupaten Sumenep.
Keduanya ditangkap saat hendak keluar dari tempat indekos. Saat hendak ditangkap, terlapor AH membuang satu paket sabu-sabu dari tangannya.
Baca juga: Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau
AH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya bersama terlapor DJ.
"Selanjutnya terlapor AH dan terlapor DJ mengaku sebagian poket sabu telah terjual kepada terlapor HR dan FH, yang mana terlapor HR mengaku disuruh oleh terlapor HB untuk membeli sabu-sabu tersebut," tutur Widiarti.
Kelima orang tersebut dan barang buktinya kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
Mereka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang