SUMENEP, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, turut serta aktif melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam pengawasan itu, Bawaslu menemukan masih ada anak di bawah umur masuk pada objek coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
"Masih ada anak di bawah umur yang di-coklit, temuan itu berdasarkan pengawasan yang kami lakukan pada tahapan coklit yang dilakukan oleh teman-teman pantarlih," kata Komisioner Bawaslu Sumenep Hosnan Hermawan saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru di Sumenep yang Selingkuh Ditetapkan Tersangka
Hosnan menjelaskan, temuan anak di bawah umur masuk dalam objek coklit ditemukan di salah satu kecamatan yakni di Kecamatan Saronggi.
Padahal, merujuk pada aturan yang berlaku, warga yang dinyatakan memenuhi syarat untuk memilih adalah yang berusia minimal 17 tahun saat hari H pemungutan dan penghitungan suara, 27 November 2024.
Baca juga: Mantan Kepala Sekolah di Sumenep Diduga Gelapkan Tabungan Siswa Senilai Rp 262 Juta
Aturan lainnya yakni warga bisa memilih dengan syarat belum genap berusia 17 tahun namun sudah menikah atau pernah menikah, maka dinyatakan bisa memilih di TPS.
Namun, yang terjadi di Saronggi tak masuk dalam katagori aturan yang dimaksud.
"Makanya temuan ini segera kami sampaikan ke teman-teman KPU, ini bisa saja masih akan ada temuan-temuan serupa di wilayah lain, karena pengawasan masih terus berjalan," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Data, dan Perencanaan, Malik Mustafa mengaku adanya coklit memang bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap warga atau calon pemilih.
Jika akhirnya ditemukan warga yang belum memenuhi syarat, pihaknya akan langsung membatalkan itu.
"Coklit kan memang untuk memverifikasi warga atau calon pemilih apakah memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
"Jadi jika ada pemilih di bawah umur yang masuk dalam coklit, tentu akan otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat walaupun masuk daftar pendudukan potensial pemilih pemilihan (DP4),” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.