Editor
Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatikan, ditambah wilayah Malang merupakan salah satu kota pendidikan di Indonesia.
"Pabrik ini didirikan ditengah permukiman, dimana wilayah Malang ini merupakan satu kota yang banyak generasi pemudanya dari berbagai daerah di Indonesia, salah satu daerah pendidikan banyak universitas," ujarnya.
"Apabila kita tidak segera ungkap maka dikhawatirkan akan terjadi peredaran di generasi muda, karena pengguna tembakau ini kebanyakan anak-anak muda," tambahnya.
Sementara itu ketua RT setempat, Fadhil mengaku sempat diajak polisi masuk ke dalam rumah tersebut.
Baca juga: Polisi Gerebek Satu Rumah di Kota Malang yang Diduga Pabrik Narkoba
"Saya ditanyai, seperti apakah mengenali lima orang laki-laki yang ditangkap. Saya tidak mengenalinya sama sekali. Baru tahu, dari informasi pemilik rumah, bahwa kelimanya itu berasal dari Jawa Barat," bebernya.
Ia mengatakan di dalam rumah terdapat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi narkoba serta tumpukan kardus.
"Tetapi, saya tidak bisa melihat terlalu lama. Karena di dalam rumah, baunya sangat menyengat dan bikin sesak napas," katanya.
Pabrik narkoba di Kota Malang tersebut dikelola oleh sindikat yang berisi anak muda yang berlabel 'Ganesha" asal Bekasi, Jawa Barat.
Mereka memberi label produknya dengan nama Ganesha dan sindikat tersebut di Malang berkedok event organizer dengan nama Mitra Ganesha.
Mereka menjual produknya secara daring melalui media sosial Instagram. Narkoba itu dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha.
Dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, bahwa pengungkapan dan penggerebekan itu, merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta.
"Pada 29 Juni 2024 lalu, kami mengungkap tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan. Di tempat transit ini, kami amankan 23 kilogram ganja sintetis," ujar dia.
Baca juga: Polri Bongkar Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan, 6 Orang Ditangkap
Dari pengungkapan di Jakarta, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara lima tersangka yang digerebek di Malang seluruhhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Andi Hartik, Phytag Kurniati, Farid Assifa), SuryaMalang.com
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang