Salin Artikel

5 Fakta Pabrik Narkoba di Kota Malang, di Antaranya Dikendalikan Warga Negara Malaysia

Rumah tersebut terletak tepat di belakang Kantor Kelurahan Gadingkasri. Polisi melakukan penggerebekan karena rumah tersebut diduga pabrik narkoba.

Dari pabrik narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yakni ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton, 25.000 pil ekstasi, hingga 25.000 pil xanax.

Dalam satu hari, pabrik narkoba tersebut bisa memproduksi 4.000 butir pil xanax. Pabrik narkoba tersebut diklaim terbesar di Indonesia.

Berikut lima fakta pabrik narkoba di Kota Malang:

1. Sempat jadi tempat fotokopi

R, salah satu warga sekitar mengatakan rumah yang digerebek itu dulunya dijadikan tempat usaha fotokopi.

"Dulunya tempat fotokopi, tapi sudah lama tutup. Kalau tidak salah, tutupnya saat pandemi Covid tahun 2020 lalu," ujarnya , Selasa (2/7/2024).

R mengungkapkan, setelah tidak dijadikan tempat usaha fotokopi, rumah tersebut terlihat kosong.

"Saya sering lewat, rumah itu terlihat kosong seperti tidak ada penghuninya. Saya juga kurang tahu, sekarang siapa yang mengkontraknya," jujurnya.

Sementara itu Eni Suci Hariati, warga sekitar mengatakan seperti tak ada aktivitas di dalam rumah tersebut. Lampu bagian depan tidak pernah menyala. Tetapi, lampu di bagian tengah dan belakang tampak menyala.

"Seakan-akan tidak ada orang, tahunya kosong, enggak tahunya di dalam ada kegiatan seperti ini," kata Eni, Rabu (3/7/2024).

Ia mengatakan rumah tersebut sudah dikontrak selama 3 bulan terakhir, namun ia tak tahu siapa yang mengontrak.

"Itu dulu rumah kosong, lantas dikontrak sama orang, kan itu pemiliknya sudah meninggal dunia dan dialihkan ke anaknya. Anaknya tidak di Malang, saya tidak tahu yang ngontrak orang mana," ungkapnya.

Ketika malam hari, dari rumah yang selalu tertutup rapat itu, sering kali terdengar orang-orang yang sedang bernyanyi dengan gitar.

"Kalau dulu pemilik rumah asli tidak pernah tertutup, seperti rumah-rumah lainnya, tapi sejak dihuni ini tertutup rapat ada fiberglass-nya," katanya.

Sementara itu Ketua RT setempat, Fadhil Ma’ruf (43) mengatakan, pengontrak rumah belum izin untuk menjadikan rumah itu sebagai tempat usaha event organizer.

Pembuatannya dipandu dengan jarak jauh melalui Zoom Meeting yang hanya menampilkan suara dari pemandu tanpa ada wajahnya melalui layar TV.

"Jadi di dalam ada satu TV untuk memandu, membuatnya dipandu dari jarak jauh menggunakan Zoom Meeting. Tidak dikendalikan langsung, tapi jarak jauh, pengendalinya seorang WNA yang saat ini kami dalam proses pencarian," kata Komjen Wahyu di Kota Malang pada Rabu (3/7/2024).

Saat penggerebekan, polisi mengamankan delapan tersangka. Di antaranya satu peracik, atau bertugas meracik menjadi produk jadi dengan inisial YC (23).

Kemudian, pembantu meracik, atau membantu menyiapkan peralatan dan sebagainya, yakni FP (21), DA (24), AR (21), SS (28). Selanjutnya, ada tersangka yang bertugas menjadi pengedar atau kurir yaitu RR (23), IR (25), HA (21).

Mereka di antaranya merupakan pengangguran yang sedang mencari pekerjaan, dan juga terdapat mantan residivis dalam kasus yang sama.

"Jadi di antara mereka ini ada perantara, antara peracik dan pengedar tidak saling mengenal, termasuk dengan kokinya (pemandu), tetapi ada orang-orang yang mengenalkan, ini masih kita dalami terus," katanya.

Temuan-temuan "kakap"-nya adalah ganja sintetis atau tembakau gorilla seberat 1,2 ton, 25.000 pil ekstasi, 25.000 pil xanax.

"Kapasitas produksi untuk xanax dalam satu hari bisa 4.000 butir, maka satu bulan 120 ribu, ini jumlah besar, belum lainnya," ujar Komjen Pol Wahyu Widada.

Polisi juga menyita prekursor atau beberapa zat kimia yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi.

"Di dalam (rumah produksi narkoba) juga ditemukan adanya mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler-nya," ucapnya.

Wahyu memperkirakan narkoba yang disita senilai Rp 143,5 miliar.

4. Berada di tengah pemukiman penduduk

Komjen Wahyu menyampaikan, lokasi laboratorium ini berada di tengah permukiman padat penduduk.

Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatikan, ditambah wilayah Malang merupakan salah satu kota pendidikan di Indonesia.

"Pabrik ini didirikan ditengah permukiman, dimana wilayah Malang ini merupakan satu kota yang banyak generasi pemudanya dari berbagai daerah di Indonesia, salah satu daerah pendidikan banyak universitas," ujarnya.

"Apabila kita tidak segera ungkap maka dikhawatirkan akan terjadi peredaran di generasi muda, karena pengguna tembakau ini kebanyakan anak-anak muda," tambahnya.

Sementara itu ketua RT setempat, Fadhil mengaku sempat diajak polisi masuk ke dalam rumah tersebut.

"Saya ditanyai, seperti apakah mengenali lima orang laki-laki yang ditangkap. Saya tidak mengenalinya sama sekali. Baru tahu, dari informasi pemilik rumah, bahwa kelimanya itu berasal dari Jawa Barat," bebernya.

Ia mengatakan di dalam rumah terdapat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi narkoba serta tumpukan kardus.

"Tetapi, saya tidak bisa melihat terlalu lama. Karena di dalam rumah, baunya sangat menyengat dan bikin sesak napas," katanya.

Mereka memberi label produknya dengan nama Ganesha dan sindikat tersebut di Malang berkedok event organizer dengan nama Mitra Ganesha.

Mereka menjual produknya secara daring melalui media sosial Instagram. Narkoba itu dikemas dengan plastik putih bermerek dagang Ganesha.

Dibagi dalam tiga model kemasan, yaitu kemasan lima gram untuk pengguna langsung, kemasan satu kilogram untuk reseller, dan kemasan lima kilogram untuk distributor.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, bahwa pengungkapan dan penggerebekan itu, merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta.

"Pada 29 Juni 2024 lalu, kami mengungkap tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan. Di tempat transit ini, kami amankan 23 kilogram ganja sintetis," ujar dia.

Dari pengungkapan di Jakarta, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sementara lima tersangka yang digerebek di Malang seluruhhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Andi Hartik, Phytag Kurniati, Farid Assifa), SuryaMalang.com

https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/04/161600278/5-fakta-pabrik-narkoba-di-kota-malang-di-antaranya-dikendalikan-warga

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com