SURABAYA, KOMPAS.com- Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur menjelaskan alasan otoritas kampus memberhentikan Prof. Dr. dr Budi Santoso, Sp.OG (K) dari jabatannya sebagai dekan Fakultas Kedokteran.
Pihak Unair membenarkan bahwa pimpinan kampus telah mengambil kebijakan memberhentikan dekan FK.
Baca juga: Karangan Bunga Save Prof Budi Santoso Berjajar di Kampus Unair
"Alasan atau pertimbangan pimpinan Universitas Airlangga terkait pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik untuk penguatan kelembagaan, khususnya di lingkungan FK Unair," kata Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Unair Martha Kurnia Kusumawardani, Kamis (4/7/2024), seperti dikutip dari Antara.
Pihak universitas mengucapkan terima kasih pada Prof Budi atas pengabdiannya selama ini sebagai dekan fakultas kedokteran.
"Kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya pada Prof. Dr. dr Budi Santoso Sp.OG (K) atas semua pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata dia.
Baca juga: Unair Tak Menjelaskan Alasan Pencopotan Dekan FK yang Tolak Dokter Asing
Unair berharap Fakultas Kedokteran menjadi fakultas yang bisa memberikan kontribusi positif bagi negara.
Sebelumnya diberitakan, Prof Budi Santoso berpamitan dan menyatakan telah diberhentikan dari jabatan Dekan FK.
"Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas. Mohon maaf selama saya memimpin FK Unair ada salah dan khilaf, mari terus kita perjuangkan FK Unair tercinta untuk terus maju dan berkembang," demikian petikan pernyataan Budi Santoso dalam sebuah WhatsApp Grup (WAG).
Budi pun membenarkan perihal pemberhentian dirinya.
"Benar, saya diberhentikan per hari ini," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Sebelum pencopotan itu, Budi mengaku diminta memberi penjelasan oleh pihak kampus terkait penolakannya terhadap dokter asing.
Diketahui, Budi mengeluarkan pernyataan penolakan pada surat edaran (SE) dengan nomor DG.03.02/D.IV/1483/2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). SE tersebut berisi tentang kebutuhan dokter Warga Negara Asing (WNA) pada RS vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sumber: Kompas (Andhi Dwi S), Antara