Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Wanita dan Bayi di Sidoarjo, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/06/2024, 15:54 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan NM (36) warga Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial IT (33) dan anak bayinya.

NM adalah kekasih dari korban IT. Mayat IT dan anak lelakinya yang masih bayi ditemukan di sebuah kamar kos di Dusun Keling, Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Ditemukan Tanda Kekerasan pada Rahim Mayat Wanita di Kos Sidoarjo

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan tersangka NM (36) adalah warga Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin.

"NM mengenal korban November 2023 melalui TikTok hingga berlanjut, pada Januari 2024 menjalin hubungan pacaran," kata Agus, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kematian Ibu dan Anak di Kos Sidoarjo

Tersangka mendapati korban telah mengalami pendarahan saat ditemui di kamar kosnya, Sabtu (22/6/2024).

NM sempat mengajak pacarnya ke rumah sakit, namun ditolak dengan alasan biaya.

"Keesokan harinya, pada Minggu (23/6/2024) pagi, korban menyampaikan (ke tersangka) perutnya merasa mulas dan memberitahukan dirinya akan melahirkan," jelasnya.

Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Tergantung di Jembatan Cimindi, Mata dan Mulut Tertutup Lakban

Ketika itu, NM mengaku diminta oleh korban membantu persalinan dengan cara menekan perut hingga ke bawah. Akhirnya, seorang bayi laki-laki pun lahir dalam keadaan menangis.

"Seketika tersangka membekap hidung dan mulut bayi, dengan maksud agar tangisan bayi tidak sampai terdengar oleh tetangga kos. Bayi tidak bergerak dan diletakkan di samping korban," ujarnya.

Selanjutnya, korban meminta pacarnya membelikan minuman ke warung yang tak jauh dari lokasi. Namun, perempuan tersebut ternyata sudah meninggal dunia saat pelaku kembali.

"Tersangka panik dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Dan Selasa (25/6/2024) tersangka diamankan oleh penyidik Polresta Sidoarjo di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik," ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP karena sengaja menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka melakukan kekerasan terhadap bayi, dengan tujuan kelahirannya tidak diketahui orang lain. Tersangka marah karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan anak tersebut," katanya.

Baca juga: Ditemukan Tanda Kekerasan pada Rahim Mayat Wanita di Kos Sidoarjo

Seorang wanita dan anak bayinya ditemukan meninggal di dalam kamar kos, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Karumkit Pusdik Bhayangkara Porong, AKBP dr Eko Yunianto mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, ditemukan adanya tanda kekerasan.

"Kami pas lakukan pemeriksaan kondisinya sudah membusuk lanjut. Sehingga yang kami temukan hanya dari organ dalam, bagian rahim (korban wanita) memang ada tanda memar," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Ketakutan soal Blokir KK, Ini Respons Dispendukcapil Surabaya

Warga Ketakutan soal Blokir KK, Ini Respons Dispendukcapil Surabaya

Surabaya
330 Pengantin Nikah Massal Pemkot Surabaya Ikut Kirab ke Balai Kota

330 Pengantin Nikah Massal Pemkot Surabaya Ikut Kirab ke Balai Kota

Surabaya
Polisi Gerebek Satu Rumah di Kota Malang yang Diduga Pabrik Narkoba

Polisi Gerebek Satu Rumah di Kota Malang yang Diduga Pabrik Narkoba

Surabaya
Nasib SMPN Terpencil di Madiun, Susah Dijangkau dan PPDB Sepi Pendaftar

Nasib SMPN Terpencil di Madiun, Susah Dijangkau dan PPDB Sepi Pendaftar

Surabaya
Usai Dapat Rekomendasi PPP, Eri Cahyadi Terima Surat Tugas PSI Maju Pilkada Surabaya

Usai Dapat Rekomendasi PPP, Eri Cahyadi Terima Surat Tugas PSI Maju Pilkada Surabaya

Surabaya
Polisi Lumajang Periksa Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

Polisi Lumajang Periksa Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur

Surabaya
Bus Pelita Indah Terguling di Kediri, 13 Penumpang Terluka

Bus Pelita Indah Terguling di Kediri, 13 Penumpang Terluka

Surabaya
Survei Indopol: Bupati Petahana Ungguli Sosok Lain dalam Pilkada Lamongan 2024

Survei Indopol: Bupati Petahana Ungguli Sosok Lain dalam Pilkada Lamongan 2024

Surabaya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Tukang Pentol, 2 Orang Pesilat dan Residivis

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Tukang Pentol, 2 Orang Pesilat dan Residivis

Surabaya
Simpan Sabu di Dalam 63 Klip Plastik dan Siap Dikonsumsi, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Simpan Sabu di Dalam 63 Klip Plastik dan Siap Dikonsumsi, Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Surabaya
Rumah di Kediri Terbakar, Pemilik Tewas

Rumah di Kediri Terbakar, Pemilik Tewas

Surabaya
Cerita Penemuan Motor Hilang di Jombang, Berawal dari Sepeda Angin yang Digunakan Pelaku

Cerita Penemuan Motor Hilang di Jombang, Berawal dari Sepeda Angin yang Digunakan Pelaku

Surabaya
Sepekan Pencarian, 3 Nelayan Hilang Usai Ditabrak Kapal Penumpang di Gili Iyang Sumenep Belum Ditemukan

Sepekan Pencarian, 3 Nelayan Hilang Usai Ditabrak Kapal Penumpang di Gili Iyang Sumenep Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Kronologi Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Tewas

Kronologi Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com