Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi Nugraha Ningrum mengungkapkan, pemerintah daerah memberikan pendampingan pada korban.
"Kita memberikan pendampingan kepada korban terkait kebutuhan dia ungtuk kesehatan korban dan pemeriksaan kehamilannya. Kita memastikan kesehatan korban dan janinnya," ungkap Nugraha, Kamis (27/6/2024).
Staf Pendamping pada UPT Pendampingan Dinas KB Kabupaten Ngawi Gatot Karyanto mengatakan, korban mengaku telah dicabuli oleh dua orang lansia yang merupakan teman kakeknya.
“Dari pengakuan korban, pelaku adalah teman kakeknya. Saat itu korban diajak ke sawah oleh kakeknya, oleh pelaku korban diajak ke gubuk yang ada di area sawah dan pelaku memperkosa korban,” katanya.
Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan oleh teman sang kakek selama dua kali.
Sedangkan satu terduga pelaku lainnya adalah kakek penjual es keliling dan diduga lebih dari dua kali mencabuli korban. Terduga pelaku kedua juga disebut memberikan uang kepada korban.
“Pelaku kedua dari pengakuan korban lebih dari dua kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Dari pengkauannya kadang diberi uang oleh pelaku kedua,” imbuh Gatot.
Pencabulan tersebut terkuak setelah korban diketahui hamil empat bulan.
Adapun korban tinggal bersama kakeknya karena kedua orangtuanya bercerai. Ayah korban bekerja di Jakarta dan ibunya telah menikah lagi.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngawi mengaku tak memiliki rumah aman untuk menampung korban.
“Saat ini tetap tinggal di rumah kakeknya, diasuh oleh tantenya karena dinas belum memiliki rumah aman untuk menampung korban,” kata Gatot.
Penjelasan polisi
Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Dian Ambarwati mengatakan, dua lansia terduga pelaku pencabulan adalah S (60) dan B (60).
Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngawi pada 7 Mei 2024.
Menurut Dian, kedua terduga pelaku mangkir saat dipanggil oleh kepolisan Resor Ngawi untuk dimintai keterangan.
Pihak Polres lalu menerbitkan panggilan kedua kalinya untuk kedua terduga pelaku.
”Itu perkara kasus persetubuhan anak, terlapornya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan namun tidak hadir. Kemudian diterbitkan surat perintah membawa saksi,” ucapnya.
Saat kedua pelaku akan dibawa paksa untuk dimintai keterangan ternyata keduanya telah kabur.
“Ternyata terduga pelaku sudah tidak di alamat tersebut dan polres juga sudah minta surat keterangan dari desa bahwa memang benar pelaku sudah tidak di sana. Tindak lanjut dari Reskrim melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan menerbitkan DPO,” pungkas Dian Ambarwati.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/28/111435878/anak-berkebutuhan-khusus-di-ngawi-hamil-diduga-dicabuli-2-teman-kakeknya