Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Miris Keluarga Direktur Pertama RS Saiful Anwar Malang, Utang Tak Dibayar dan Ditertibkan dari Rumah Dinas

Kompas.com, 14 Juni 2024, 19:25 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keluarga Direktur Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang periode 1959 - 1966, Sosrodoro Jatikusumo, merasa kecewa.

Pasalnya, keluarga mengklaim bahwa pihak rumah sakit memiliki utang miliaran rupiah yang belum dibayarkan.

Mirisnya lagi, mereka ditertibkan dari rumah dinas di Jalan Ijen Nomor 75B, Kota Malang, Jawa Timur yang sudah ditempati puluhan tahun.

Tampak Satpol PP dan polisi mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penertiban aset milik Pemprov Jatim itu pada Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi, Kantor dan Rumah Dinas Sepi

Sempat terjadi kericuhan antara pihak keluarga dan aparat. Pagar rumah yang dirantai juga dijebol.

Tidak lama, datang satu truk terbuka, untuk mengangkuti perabotan isi rumah tersebut.

Perwakilan pihak keluarga, Aria Cipta Soebandrio mengatakan bahwa eyangnya telah meminjamkan uang senilai Rp 200.000 ke pihak rumah sakit pada 3 September 1959.

Menurutnya, uang tersebut jika dibandingkan pada saat ini nilainya mencapai miliaran rupiah.

Uang tersebut dipinjamkan untuk keperluan kebutuhan operasional rumah sakit saat itu.

Sosrodoro Jatikusumo saat itu menjual rumahnya yang berada di Kediri.

"Beliau itu menjual rumahnya di kediri, senilai Rp 300 ribu, dari Rp300 ribu itu, Rp200 ribu beliau pinjamkan ke rumah sakit," kata Aria, Jumat (14/6/2024).

Seiring berjalannya waktu, Sosrodoro menanyakan ke pihak rumah sakit soal uang yang dipinjamkannya.

Saat itu, Sosrodoro ingin memiliki rumah dinas yang ditempati dengan cara dicicil, tetapi tidak ada jawaban dari pihak rumah sakit.

Baca juga: Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Pada tahun 1970, Sosrodoro meminta uangnya dikembalikan, juga tidak ada jawaban dari pihak rumah sakit.

Kondisi ini hingga bertahun-tahun menempati rumah dinas tersebut, dan Sosrodoro meninggal pada tahun 1983.

"Hingga sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak rumah sakit mengenai rumah dan utang piutang tersebut," katanya.

Pihak keluarga setiap kali menanyakan soal pengembalian utang tersebut, hanya dijawab oleh pihak rumah sakit bahwa tidak bisa dilacak.

Pihak keluarga merasa memiliki bukti kuat melalui kwitansi yang ada soal utang tersebut.

"Rumah sakit selalu bilang, utang itu tidak bisa di-tracking, penggunaannya tidak jelas ke mana," katanya.

Sejauh ini upaya yang dilakukan pihak keluarga dengan melayangkan gugatan ke pengadilan soal utang tersebut.

"Kami menuntut pengembalian utang senilai Rp 10 miliar, walupun kami sadar, ya sudah senilai rumah saja, layak tinggal," katanya.

Pihak keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan dalam persoalan ini.

"Sekarang utangnya tidak dikembalikan, rumahnya tidak boleh dicicil, makanya kami dari pihak keluarga tidak bisa menerima kalau tiba-tiba ada penertiban," ujarnya.

Baca juga: Sembako yang Dicuri dari Rumah Dinas Bobby Seharusnya Dibagikan ke Masyarakat

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSSA Malang, Henggar Sulistiarto menyampaikan, aset rumah dinas tersebut milik Pemprov Jatim dan hak penggunaannya diamanahkan ke RSSA.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya secara legal memiliki bukti sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikeluarkan pada tahun 2016.

"Proses penertiban karena amanat pemerintah daerah difungsikan digunakan sesuai regulasi yang ada. Jadi di sini rumah dinas, akan kami gunakan untuk rumah dinas direktur yang berikutnya, yang saat ini," ungkapnya.

Disinggung soal utang yang belum dibayarkan kepada pihak keluarga, Enggar menyampaikan bahwa pihaknya tidak memahami terkait hal itu.

Namun, pihaknya siap menghadapi persoalan tersebut di pengadilan.

"Artinya ya boleh-boleh saja, secara sepihak itu mengakui, atau ada bukti yang mereka sampaikan, tapi itu monggo kalau nanti dilakukan di PN, ya itu ada keputusan pengadilan secara sah," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau