Kesembilan terduga pelaku itu, sambungnya, mereka berinisial A, M, B, M, M, D , I ,M,D dan A.
"Usia terduga pelaku itu 14 tahun hingga 16 tahun," kata dia.
Kawanan penganiaya tersebut akan dikenai Pasal 76 C Junto 80 tentang kekerasan terhadap anak dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Momon Suwito.
Baca juga: Adiknya Tewas Dikeroyok 9 Orang di Situbondo, Kakak: Pelaku Sudah Merencanakan Pembunuhan Ini
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, kembali merekonstruksi pengeroyokan siswa MTs di Situbondo yang diduga dilakukan sembilan orang pada Jumat (31/5/2024).
Rekonstruksi berlangsung di lapangan bulu tangkis Polres Situbondo dan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Salah seorang pengacara tiga terduga pelaku pemgeroyokan, Iswanto Malik mengatakan pihaknya selaku pengacara D, R dan G masih mengupayakan hak-hak hukum anak terpenuhi dan tetap ada perlindungan.
Baca juga: Keluarga Siswa MTs Korban Pengeroyokan di Situbondo Berharap 9 Pelaku Dihukum Mati
"Misalnya dibina sebagai anak negara, yang mungkin kemarin itu salah dan tidak terpikirkan oleh mereka (klienya) itu," ujarnya.
Iswanto menerangkan, selama proses rekonstruksi berlangsung tidak ada yang terbaru dan semuanya sesuai dengan BAP.
"Tidak ada semua sesuai dengan BAP dan rekontruksi sebelumnya," jelas pengacara yang berkantor di Puger, Jember ini.
Sementara itu, kuasa korban penganiayaan, Riki Ricardo Alen mengaku kecewa karena penyidik tidak mengabari adanya rekonstruksi ulang tersebut.
"Untungnya saya ada di Polres, karena saya tidak dikabari selaku pihak korban kalau hari ini ada rekonstruksi," kata Riki.
Baca juga: Sempat Koma, Siswa MTs di Situbondo Meninggal Usai Dikeroyok 9 Anak Sebaya
Menurut advokat asal Besuki ini menjelaskan, kalau rekonstruksi yang dilakukan polisi itu untuk penyesuaian, akan tetapi dirinya selaku kuasa keluarga korban harus diberi tahu jika akan direkonstruksi.
"Sama sekali tidak ada, makanya tadi sempat marah," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Momon membenarkan telah melakukan rekontruksi penganiayaan.