"Kalau kita lihat sekilas dari gambar sertifikatnya, sepertinya ini palsu, karena di sini (buku tanah) hanya ada nama Eko, sedangkan yang di gambar ini (sertifikat yang ditunjukkan pj Bupati) ada tulisan lain dan ini cetakannya terlihat tebal tidak sama dengan tulisan lainnya," kata Rocky kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Rocky menambahkan, tanah yang dimiliki pemerintah seharusnya bersertifikat hak pakai, bukan sertifikat hak milik.
Sedangkan, di buku tanah yang dipegang BPN, tertera sertifikat tersebut berstatus hak milik.
"Kalau aset pemerintah itu sertifikatnya hak pakai bukan hak milik, nah kalau dilihat dari buku tanah ini SHM, berarti milik perorangan," jelas Rocky.
Baca juga: Kasus DBD di Lumajang Naik Jadi 440 Orang
Meski begitu, Rocky belum bisa memastikan apakah sertifikat tersebut benar-benar palsu atau tidak.
Sebab, untuk memastikannya, perlu penelitian yang mendalam seperti melakukan uji forensik.
"Tapi nanti harus diteliti lagi, kita perlu uji forensik juga untuk memastikan ini palsu atau tidak," tambahnya.
Lebih lanjut, Rocky menegaskan, selama ini pihaknya tidak terlibat dalam sengketa tanah tersebut. Sehingga, ia kurang mengetahui asal muasal dan proses sengketa tersebut hingga putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
"Dari awal memang kami tidak ikut ya, bahkan kita juga tidak jadi turut berperkara, jadi kami kurang mengetahui prosesnya secara detail," tegasnya.
Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni membantah sertifikatnya yang dimiliki Pemkab Lumajang perihal tanah di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, palsu.
Menurutnya, sertifikat yang dimilikinya merupakan yang asli. Selain itu, tanah tersebut, kata Yuyun, sudah terdata di aset Pemkab Lumajang.
"Sertifikat aslinya itu ada di kita, kemudian ini juga sudah tercatat sebagai aset kita," kata Yuyun di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (23/5/2024).
Oleh karenanya, Yuyun bertekad untuk memperjuangkan aset tersebut sampai akhir. Bahkan, Yuyun telah mengajukan gugatan bantahan ke Pengadilan Negeri Lumajang.
Perkara ini telah terdaftar pada Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Negeri Lumajang dengan nomor perkara 16/Pdt.Plw/2024/PN Lmj. Sidang perdana akan digelar pada Rabu (19/6/2024) pukul 10.10 WIB di Ruang Sidang Garuda.
"Saya sendiri sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan, kita akan berjuang sampai akhir," tegasnya.
Sekretaris Desa Wonokerto Edi mengatakan, tanah yang bersengketa itu merupakan tanah kas desa (TKD) dan sudah berperkara sejak 2022.
Menurut Edi, saat itu, pihaknya hanya memiliki bukti berupa sertifikat letter C dan kalah di pengadilan.
Belakangan, ia baru mengetahui bahwa Pemkab punya sertifikat aslinya. Sehingga, pihak Pemkab Lumajang mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Itu tanah kas desa, kalau yang nomor 40 itu saya tahunya barusan kalau ada sertifikatnya. Awalnya kami tidak tahu, mulai sidang 2022 itu dasar pembuktian kami di letter c dan kerawangan. Nah sekarang ini pemda ternyata ada sertifikatnya dan ajukan gugatan," kata Edi melalui sambungan telepon, Senin (27/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.