Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah 6.099 Meter Persegi Aset Pemkab Lumajang Jadi Bahan Sengketa di Pengadilan

Kompas.com - 22/05/2024, 15:13 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Aset berupa tanah seluas 6.099 meter persegi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, jadi bahan sengketa di pengadilan. Padahal, tanah lapang ini terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa sertifikat hak milik bahwa tanah yang disengketakan warga itu aset Pemkab.

Menurut Yuyun, tanah dengan nomor SHM 40 ini atas nama Eko Sulistianto Camat Tekung atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang.

"Tanahnya atas nama Eko Soelistianto Camat Tekung atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang," kata Yuyun di Kantor Pemkab Lumajang, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat

Tidak disebutkan oleh Yuyun siapa pihak yang menyengketakan tanah tersebut di pengadilan.

Penelusuran Kompas.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lumajang, penggugat adalah empat orang ahli waris dari Eko Soelistianto berinisial HA, FAS, NA, dan EFN.

Baca juga: Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo

Sedangkan, tergugatnya adalah Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung. Kasus ini terdaftar pada Rabu (2/2/2022) dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2022/PN Lmj.

Dalam perkaranya, terdapat 5 bidang tanah yang disengketakan yakni SHM nomor 39, 40, 42, 47, dan 48. Kelimanya berada di Desa Wonokerto.

Namun, yang diklaim sebagai aset milik Pemkab hanya yang bernomor 40 dengan luas tanah 6.099 meter persegi.

Perkara ini telah diputus oleh pengadilan hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung dan memenangkan penggugat.

"MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI cq. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR cq. BUPATI KABUPATEN LUMAJANG cq. CAMAT KECAMATAN TEKUNG cq. KEPALA DESA WONOKERTO KECAMATAN TEKUNG KABUPATEN LUMAJANG; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);," putusan hakim dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lumajang.

Yuyun mengaku kaget saat mengetahui putusan kasasi yang dibacakan oleh hakim pada Rabu (18/10/2023).

"Kok bisa dokumen aslinya di kami tapi menang sampai di pusat berarti ada pemalsuan dokumen," ucapnya.

Saat ini, Pemkab Lumajang tengah mengajukan gugatan bantahan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Pihak penggugatnya langsung Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni. Sedangkan tergugatnya adalah 4 orang ahli waris Eko Soelistianto yang memperkarakan tanah tersebut sebelumnya.

Perkara ini telah terdaftar pada Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Negeri Lumajang dengan nomor perkara 16/Pdt.Plw/2024/PN Lmj.

Dijadwalkan, sidang perdana akan digelar pada Rabu (19/6/2024) pukul 10.10 WIB di Ruang Sidang Garuda.

"Kami mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Lumajang kepada semua pihak yang berperkara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejati Jatim Menyidik Dugaan Korupsi pada Proyek Kereta Api PT INKA di Kongo

Kejati Jatim Menyidik Dugaan Korupsi pada Proyek Kereta Api PT INKA di Kongo

Surabaya
Kisah Mbah Nyoto, 7 Tahun Tinggal di Lubang Tanah Dekat Kuburan Madiun

Kisah Mbah Nyoto, 7 Tahun Tinggal di Lubang Tanah Dekat Kuburan Madiun

Surabaya
Kerangka Manusia yang Terbakar di Bangkalan Diduga Perempuan 20 Tahun

Kerangka Manusia yang Terbakar di Bangkalan Diduga Perempuan 20 Tahun

Surabaya
Ban Pecah, Terios Terguling di Tol Solo-Ngawi dan 1 Orang Tewas

Ban Pecah, Terios Terguling di Tol Solo-Ngawi dan 1 Orang Tewas

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Kisah Penjaga Seni Tari Topeng Kaliwungu Lumajang, Minim Kesempatan Tampil

Kisah Penjaga Seni Tari Topeng Kaliwungu Lumajang, Minim Kesempatan Tampil

Surabaya
Plesetkan Logo NU Jadi 'Ulama Nambang', Pemilik Akun X Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Plesetkan Logo NU Jadi "Ulama Nambang", Pemilik Akun X Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Surabaya
Wanita Asal Malang Bawa Kabur Polisi Usai Tabrak Pengendara RX King

Wanita Asal Malang Bawa Kabur Polisi Usai Tabrak Pengendara RX King

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 21 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Paman Curi Perhiasan Keponakan, Celengan Ayam Perkuat Bukti

Paman Curi Perhiasan Keponakan, Celengan Ayam Perkuat Bukti

Surabaya
Mendag Zulhas Sebut Perdagangan Ekspor Surplus, Langkah Menuju Indonesia Emas

Mendag Zulhas Sebut Perdagangan Ekspor Surplus, Langkah Menuju Indonesia Emas

Surabaya
Berenang di Bengawan Madiun, Bocah 9 Tahun di Ngawi Tewas Tenggelam

Berenang di Bengawan Madiun, Bocah 9 Tahun di Ngawi Tewas Tenggelam

Surabaya
Sidang Perkara TPPU Eks Bupati Probolinggo, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada

Sidang Perkara TPPU Eks Bupati Probolinggo, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Mengada-ada

Surabaya
Pencari Rumput di Bangkalan Temukan Mayat Gosong di Semak-semak

Pencari Rumput di Bangkalan Temukan Mayat Gosong di Semak-semak

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com