LUMAJANG, KOMPAS.com - Aset berupa tanah seluas 6.099 meter persegi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, jadi bahan sengketa di pengadilan. Padahal, tanah lapang ini terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa sertifikat hak milik bahwa tanah yang disengketakan warga itu aset Pemkab.
Menurut Yuyun, tanah dengan nomor SHM 40 ini atas nama Eko Sulistianto Camat Tekung atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang.
"Tanahnya atas nama Eko Soelistianto Camat Tekung atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang," kata Yuyun di Kantor Pemkab Lumajang, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Pilkada Lumajang, Indah Amperawati Daftar Bacabup ke Partai Demokrat
Tidak disebutkan oleh Yuyun siapa pihak yang menyengketakan tanah tersebut di pengadilan.
Penelusuran Kompas.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lumajang, penggugat adalah empat orang ahli waris dari Eko Soelistianto berinisial HA, FAS, NA, dan EFN.
Baca juga: Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup, Pengendara Diminta Lewat Probolinggo
Sedangkan, tergugatnya adalah Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung. Kasus ini terdaftar pada Rabu (2/2/2022) dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2022/PN Lmj.
Dalam perkaranya, terdapat 5 bidang tanah yang disengketakan yakni SHM nomor 39, 40, 42, 47, dan 48. Kelimanya berada di Desa Wonokerto.
Namun, yang diklaim sebagai aset milik Pemkab hanya yang bernomor 40 dengan luas tanah 6.099 meter persegi.
Perkara ini telah diputus oleh pengadilan hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung dan memenangkan penggugat.
"MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI cq. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR cq. BUPATI KABUPATEN LUMAJANG cq. CAMAT KECAMATAN TEKUNG cq. KEPALA DESA WONOKERTO KECAMATAN TEKUNG KABUPATEN LUMAJANG; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);," putusan hakim dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lumajang.
Yuyun mengaku kaget saat mengetahui putusan kasasi yang dibacakan oleh hakim pada Rabu (18/10/2023).
"Kok bisa dokumen aslinya di kami tapi menang sampai di pusat berarti ada pemalsuan dokumen," ucapnya.
Saat ini, Pemkab Lumajang tengah mengajukan gugatan bantahan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Pihak penggugatnya langsung Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni. Sedangkan tergugatnya adalah 4 orang ahli waris Eko Soelistianto yang memperkarakan tanah tersebut sebelumnya.
Perkara ini telah terdaftar pada Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Negeri Lumajang dengan nomor perkara 16/Pdt.Plw/2024/PN Lmj.
Dijadwalkan, sidang perdana akan digelar pada Rabu (19/6/2024) pukul 10.10 WIB di Ruang Sidang Garuda.
"Kami mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Lumajang kepada semua pihak yang berperkara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.