Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Tanah Pemkab Lumajang dan Warga, BPN Menduga Sertifikat Pemkab Palsu

Kompas.com - 27/05/2024, 16:42 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Polemik sengketa tanah antara warga dan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih terus berlanjut. Badan Pertanahan Kabupaten Lumajang menduga sertifikat yang dipegang Pemkab Lumajang palsu.

Sebelumnya diberitakan, tanah seluas 6.099 meter persegi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, jadi bahan sengketa di pengadilan. Tanah lapang ini diklaim Pemerintah Kabupaten Lumajang sebagai aset milik Pemkab.

Penelusuran Kompas.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lumajang, penggugat adalah empat orang ahli waris dari Eko Soelistianto berinisial HA, FAS, NA, dan EFN.

Baca juga: Tanah 6.099 Meter Persegi Aset Pemkab Lumajang Jadi Bahan Sengketa di Pengadilan

Sedangkan, tergugatnya adalah Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung. Kasus ini terdaftar pada Rabu (2/2/2022) dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2022/PN Lmj.

Dalam perkaranya, terdapat lima bidang tanah yang disengketakan yakni SHM nomor 39, 40, 42, 47, dan 48. Kelimanya berada di Desa Wonokerto.

Baca juga: Isak Tangis Keluarga Iringi Pemberangkatan 732 Calon Jemaah Haji di Lumajang

Namun, yang diklaim sebagai aset milik Pemkab hanya yang bernomor 40 dengan luas tanah 6.099 meter persegi.

Perkara ini telah diputus oleh pengadilan hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung dan memenangkan penggugat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang Rocky Soenoko mengatakan, sertifikat tanah yang dimiliki Pemkab Lumajang diduga palsu.

Indikasi sertifikat palsu, kata Rocky, dilihat dari atas nama pemilik tanah yang berbeda antara sertifikat milik Pemkab dan buku tanah yang ada di BPN.

Buku tanah yang ada di BPN menunjukkan, sertifikat hak milik itu tertulis atas nama Eko Soelistianto.

Sedangkan, di sertifikat yang dimiliki Pemkab Lumajang, terdapat tulisan lain dengan cetakan tebal yang ada di bawah nama Eko Soelistianto.

Menurut Rocky, sertifikat tanah dan buku tanah seharusnya tidak memiliki perbedaan sama sekali.

Ilustrasi sertifikat tanah.Shutterstock/MuhsinRina Ilustrasi sertifikat tanah.
"Kalau kita lihat sekilas dari gambar sertifikatnya, sepertinya ini palsu, karena di sini (buku tanah) hanya ada nama Eko, sedangkan yang di gambar ini (sertifikat yang ditunjukkan pj Bupati) ada tulisan lain dan ini cetakannya terlihat tebal tidak sama dengan tulisan lainnya," kata Rocky kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Rocky menambahkan, tanah yang dimiliki pemerintah seharusnya bersertifikat hak pakai, bukan sertifikat hak milik.

Sedangkan, di buku tanah yang dipegang BPN, tertera sertifikat tersebut berstatus hak milik.

"Kalau aset pemerintah itu sertifikatnya hak pakai bukan hak milik, nah kalau dilihat dari buku tanah ini SHM, berarti milik perorangan," jelas Rocky.

Baca juga: Kasus DBD di Lumajang Naik Jadi 440 Orang

Meski begitu, Rocky belum bisa memastikan apakah sertifikat tersebut benar-benar palsu atau tidak.

Sebab, untuk memastikannya, perlu penelitian yang mendalam seperti melakukan uji forensik.

"Tapi nanti harus diteliti lagi, kita perlu uji forensik juga untuk memastikan ini palsu atau tidak," tambahnya.

Lebih lanjut, Rocky menegaskan, selama ini pihaknya tidak terlibat dalam sengketa tanah tersebut. Sehingga, ia kurang mengetahui asal muasal dan proses sengketa tersebut hingga putusan inkrah dari Mahkamah Agung.

"Dari awal memang kami tidak ikut ya, bahkan kita juga tidak jadi turut berperkara, jadi kami kurang mengetahui prosesnya secara detail," tegasnya.

Tanggapan Pj Bupati Lumajang

Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni membantah sertifikatnya yang dimiliki Pemkab Lumajang perihal tanah di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, palsu.

Menurutnya, sertifikat yang dimilikinya merupakan yang asli. Selain itu, tanah tersebut, kata Yuyun, sudah terdata di aset Pemkab Lumajang.

"Sertifikat aslinya itu ada di kita, kemudian ini juga sudah tercatat sebagai aset kita," kata Yuyun di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (23/5/2024).

Oleh karenanya, Yuyun bertekad untuk memperjuangkan aset tersebut sampai akhir. Bahkan, Yuyun telah mengajukan gugatan bantahan ke Pengadilan Negeri Lumajang.

Perkara ini telah terdaftar pada Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Negeri Lumajang dengan nomor perkara 16/Pdt.Plw/2024/PN Lmj. Sidang perdana akan digelar pada Rabu (19/6/2024) pukul 10.10 WIB di Ruang Sidang Garuda.

"Saya sendiri sudah mendaftarkan gugatan ke pengadilan, kita akan berjuang sampai akhir," tegasnya.

Penjelasan desa

Sekretaris Desa Wonokerto Edi mengatakan, tanah yang bersengketa itu merupakan tanah kas desa (TKD) dan sudah berperkara sejak 2022.

Menurut Edi, saat itu, pihaknya hanya memiliki bukti berupa sertifikat letter C dan kalah di pengadilan.

Belakangan, ia baru mengetahui bahwa Pemkab punya sertifikat aslinya. Sehingga, pihak Pemkab Lumajang mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Itu tanah kas desa, kalau yang nomor 40 itu saya tahunya barusan kalau ada sertifikatnya. Awalnya kami tidak tahu, mulai sidang 2022 itu dasar pembuktian kami di letter c dan kerawangan. Nah sekarang ini pemda ternyata ada sertifikatnya dan ajukan gugatan," kata Edi melalui sambungan telepon, Senin (27/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Dua Pria di Tulungagung Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan, Racik Alkohol Medis dengan Minuman Berenergi

Surabaya
Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Pengakuan Korban Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo: Katanya Sudah Bisa Kerja tapi Tak Ada Kantornya

Surabaya
Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Pemilik Pondok Pesantren di Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santrinya

Surabaya
Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Dua Siswa TK Asal Rembang Tewas Tenggelam di Wisata Jatiwangi Park Tuban

Surabaya
Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Pemain Judi Online di Jawa Timur Terbanyak Keempat, Kapolda: IP Adressnya di Jakarta

Surabaya
Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Simpan Ganja 1,8 Kg di Kos, Mahasiswi di Malang Mengaku Dititipi Pacar

Surabaya
Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Penumpang di Perairan Gili Iyang Sumenep, 3 Orang Hilang

Surabaya
Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Kronologi Truk Kontainer Hantam Bus Bagong di Tanjakan Selorejo, Blitar

Surabaya
Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Bocah yang Pahanya Tertusuk Besi Sudah Jalani Operasi dan Membaik

Surabaya
Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Gagal Maju Pilkada Kota Malang 2024, Heri-Rizky Salahkan Silon

Surabaya
9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

9 Pengeroyok Siswi MTs hingga Tewas di Situbondo Divonis 7 Tahun Bui

Surabaya
Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Tak Kuat Nanjak, Truk Kontainer Tabrak Mundur Bus Bagong di Blitar

Surabaya
Marak Judi Online, Wali Kota Surabaya Berencana Bentuk Satgas

Marak Judi Online, Wali Kota Surabaya Berencana Bentuk Satgas

Surabaya
Paha Bocah di Gresik Tertancap Besi Saat Bermain

Paha Bocah di Gresik Tertancap Besi Saat Bermain

Surabaya
Cerita Kakek SY Ungkap Kematian Cucunya karena Dibunuh Orangtua Korban

Cerita Kakek SY Ungkap Kematian Cucunya karena Dibunuh Orangtua Korban

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com