Barang bukti yang diamankan satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos.
"Enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur," ucap dia.
Baca juga: Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaus.
"Kami juga menetapkan DPO 3 orang , dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim resmob Polres Gresik," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.