GRESIK, KOMPAS.com - Remaja berinisial S (16) di Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Pelaku diduga mencabuli korban dengan ancaman. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video syur korban.
"Ada (sudah ditangani) yang kasus video syur," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat dihubungi, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk
Diduga, pelaku telah beberapa kali mencabuli korban dengan paksaan. Hingga akhirnya, perbuatan bejat tersebut diketahui oleh keluarga korban pada Senin (13/5/2024). Keluarga korban lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Pelaku dan korbannya sama-sama masih di bawah umur," ucap Aldhino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.