KOMPAS.com - SW (20) anggota perguruan silat asal Krian, Sidoarjo, Jawa Tmur tewas di tangan anggota perguruan silat lainnya.
Korban tewas usai dihajar gerombolan pesilat dan dipukul botol kaca pada Minggu (19/5/2024) dini hari.
Saat kejadian, para pelaku sedang melakukan sweeping untuk mencari anggota perguruan silat lainnya yang sedang latihan.
Nahas, korban yang saat itu hendak ke tempat latihan di Desa Banjaran, Driyorejo, Gresik bertemu dengan para pelaku.
Mereka kemudian mengeroyok SW dan memukul kepalanyanya dengan botol kaca hingga terluka parah. Lalu para pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya di tengah jalan.
Baca juga: Kronologi Pesilat asal Sidoarjo Dikeroyok di Gresik hingga Akhirnya Tewas
Para pelaku melanjutkan konvoi untuk mencari anggota perguruan silat lainnya.
Korban kemudian dilarikan ke RS Petrokimia Driyorejo, Gresik dan menjalani perawatan selama empat hari dalam kondisi kritis.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya dan SE dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB dengan luka parah di kepala.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan peristiwa itu.
Ia mengatakan polisi yang sudah menerima laporan langsung bergerak mengamankan gerombolan pesilat tersebut.
"Para pelaku sudah kita amankan," ucapnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dikumpulkan, total ada ada dua korban dari anggota perguruan yang berbeda. Namun SW meninggal karena lukanya cukup parah.
Baca juga: Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan ada enam pelaku yang diamankan polisi pada Minggu (19/5/2024).
Mereka adalah CDP (18), NRE (19), MNA (19) yang tercatata sebagai warga Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Lalu EG (19) dan ADS (18) keduanya asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik serta satu orang anak di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaos.
"Enam orang tersangka sudah kami amankan, terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak di bawah umur," ucap dia.
Baca juga: Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah botol, 4 buah handphone, 2 jaket hoodie dan 2 kaus.
"Kami juga menetapkan DPO 3 orang , dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim resmob Polres Gresik," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.