"Korban didorong sehingga korban jatuh terlentang, selanjutnya korban berusaha untuk bangun tetapi tersangka dorong kembali sehingga korban jatuh ke kasur dalam keadaan terlentang," ujarnya.
Korban sempat berteriak meminta tolong dan tersangka memasukkan lima jarinya ke dalam mulut korban agar tidak berteriak.
"Namun, tangan tersangka digigit oleh korban, kemudian tersangka memukul kepala, kemudian tersangka menyuruh korban berhadapan tatap muka, tetapi korban tidak mau dan memalingkan wajahnya," katanya.
Baca juga: 3 Pemuda di Jembrana Perkosa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Miras dan Pil
Selanjutnya, tersangka memerkosa korban. Diketahui, tersangka merupakan duda beranak tiga dan sudah mengenal korban selama lima bulan di media sosial.
"Ingin menghamili supaya tidak berangkat jadi TKW (tenaga kerja wanita)," kata HK.
Sebagai informasi, saat kejadian itu kondisi rumah tersangka sepi dan tidak ada orang sama sekali.
Terkait orang tuanya tinggal di rumah, itu merupakan modus tersangka agar korban mau menginap.
Selain diperkosa, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Antara lain luka memar di pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar di mulut bagian dalam.
Baca juga: Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Tidak berselang lama, tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.