Salin Artikel

2 Anggota DPRD Madiun Mangkir Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 M

Keduanya rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dua kolam renang senilai Rp 1,5 miliar yang anggarannya bersumber dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Madiun.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo yang dikonfirmasi membenarkan mangkirnya dua anggota DPRD Kabupaten Madiun dari pemeriksaan.

Keduanya tidak memberitahukan secara resmi alasan ketidakhadiran dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dua kolam renang tersebut.

"Kedua anggota DPRD Itu tidak datang memenuhi panggilan.Tetapi tanpa ada surat pemberitahuan resmi. Kami hanya mendapatkan keterangan dari staf DPRD yang menyebutkan keduanya sedang berada di Yogyakarta," kata Wibowo, Senin (20/5/2024).

Terhadap fakta itu, kata Wibowo, penyidik Kejari Kabupaten Madiun akan kembali melayangkan surat pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai saksi.

Bila surat panggilan kedua diabaikan, maka sesuai aturan penyidik menerbitkan surat pemanggilan ketiga sekaligus menjemput paksa keduanya.

“Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” kata Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memeriksa dua pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (16/5/2024).

Pejabat tersebut yakni Sekretaris DPRD, Yudi Hartono dan Kabag Fasilitasi dan Pengawasan, Muksin Harjoko.

Dua pejabat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana aspirasi senilai Rp 1,5 miliar untuk pembangunan dua kolam renang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ario Wibowo yang dikonfirmasi Kompas.com, membenarkan hal tersebut.

"Keduanya diperiksa tadi sejak pukul 13.00 hingga pukul 16.30 WIB. Kedua diperiksa kapasitasnya sebagai saksi,” ungkap Wibowo.

Wibowo menuturkan, Yudi dan Muksin dicecar pertanyaan seputar mekanisme pengajuan proposal dari desa untuk mendapatkan dana aspirasi melalui DPRD Kabupaten Madiun.

Pasalnya untuk mendapatkan dana aspirasi berupa bantuan keuangan khusus setiap desa harus mengajukan proposal terlebih dahulu.

Tak hanya itu, penyidik juga meminta agar Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi menyerahkan dokumen dana aspirasi yang diterima setiap anggota DPRD pada tahun 2019 hingga 2021.

Dokumen itu diperlukan untuk mengetahui jumlah anggaran yang bersumber dari dana aspirasi untuk pembangunan dua kolam tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/21/100529478/2-anggota-dprd-madiun-mangkir-pemeriksaan-dalam-kasus-dugaan-korupsi-dana

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com