Dia menuturkan, penetapan Khusnul sebagai tersangka menjadi berita yang mengejutkan kalangan guru di Kabupaten Jombang.
Para guru, lanjut Rofiq, menyayangkan dan menyesalkan keputusan penyidik dari Kepolisian yang menetapkan Khusnul menjadi tersangka dalam kasus mata kanan muridnya yang terancam buta akibat terlempar pecahan kayu saat bermain dengan temannya.
Status tersangka yang disandang Khusnul Khotimah, guru pembimbing pelajaran Diniyah SD Plus Jombang, Jawa Timur, berawal dari cedera di bagian mata kanan yang dialami salah satu murid di sekolah tersebut.
Cedera tersebut dialami akibat terlempar pecahan kayu, saat korban dan temannya bermain-main di dalam ruang kelas 4, pada awal Januari 2024.
Akibat terkena lemparan, mata sebelah kanan siswa tersebut mengalami pendarahan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban menderita glaukoma dan kerusakan saraf pada retina matanya, hingga terancam cacat permanen.
Kasus tersebut kemudian ke Polres Jombang oleh orang tua korban pada 23 Februari 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka.
Baca juga: Epy Kusnandar Sakit Usai Jadi Tersangka, Karina Ranau Kirim Doa
Status tersangka yang disandang Khusnul Khotimah dikeluarkan pada 7 Mei 2024 dan tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim Polres Jombang.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Ketentuan atau bunyi dari pasal tersebut, yakni “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana”
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang