Peristiwa tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada Februari 2024 lalu. Polisi menetapkan Khusnul sebagai tersangka pada 7 Mei 2024
Khusnul Khotimah dijerat pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana.
Ratusan guru agama Islam serta pembimbing mata pelajaran Diniyah, menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (18/5/2024).
Aksi tersebut dilatarbelakangi keputusan polisi yang menetapkan guru Khusnul Khotimah sebagai tersangka.
Khusnul menjadi tersangka setelah mata kanan siswa SD Plus Darul Ulum mengalami kerusakan akibat terlempar pecahan kayu saat bermain dengan temannya di sekolah.
Aksi solidaritas oleh ratusan guru agama Islam yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Jombang tersebut diawali dengan doa bersama.
Setelah itu, para guru melakukan orasi di halaman SD Plus Darul Ulum Kabupaten Jombang, sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan beberapa permintaan.
Salah satu spanduk yang dibentangkan massa, bertuliskan “Save Ustadzah Khusnul Khotimah”.
Dalam orasinya, para guru meminta agar polisi mencabut status tersangka terhadap Khusnul Khotimah.
Massa juga mendesak polisi membebaskan Khusnul Khotimah dari sangkaan sebagai orang yang bertanggung jawab maupun sebagai tersangka dalam kasus yang dialami salah satu muridnya.
“Harapan kita adalah Bu Khusnul bebas tanpa syarat,” seru orator aksi yang langsung disambut teriakan Amin dan Takbir dari peserta aksi.
Menurut Ketua KKG PAI Jombang Muhammad Zainur Rofiq, kejadian yang membuat mata kanan siswa SD Plus Darul Ulum Jombang cedera akibat terlempar pecahan kayu, di luar kendali Khusnul Khotimah.
Saat peristiwa itu terjadi, Khusnul tidak berada di kelas. Pada saat itu, Khusnul juga tidak menyuruh murid-muridnya untuk bermain di dalam kelas.
"Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari Bu Khusnul,” kata Rofiq, saat ditemui di sela aksi.
Dia menuturkan, penetapan Khusnul sebagai tersangka menjadi berita yang mengejutkan kalangan guru di Kabupaten Jombang.
Para guru, lanjut Rofiq, menyayangkan dan menyesalkan keputusan penyidik dari Kepolisian yang menetapkan Khusnul menjadi tersangka dalam kasus mata kanan muridnya yang terancam buta akibat terlempar pecahan kayu saat bermain dengan temannya.
Status tersangka yang disandang Khusnul Khotimah, guru pembimbing pelajaran Diniyah SD Plus Jombang, Jawa Timur, berawal dari cedera di bagian mata kanan yang dialami salah satu murid di sekolah tersebut.
Cedera tersebut dialami akibat terlempar pecahan kayu, saat korban dan temannya bermain-main di dalam ruang kelas 4, pada awal Januari 2024.
Akibat terkena lemparan, mata sebelah kanan siswa tersebut mengalami pendarahan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban menderita glaukoma dan kerusakan saraf pada retina matanya, hingga terancam cacat permanen.
Kasus tersebut kemudian ke Polres Jombang oleh orang tua korban pada 23 Februari 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka.
Status tersangka yang disandang Khusnul Khotimah dikeluarkan pada 7 Mei 2024 dan tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim Polres Jombang.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Ketentuan atau bunyi dari pasal tersebut, yakni “Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana”
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/20/084204278/guru-sd-di-jombang-jadi-tersangka-usai-mata-kanan-siswa-alami-cedera-di