PONOROGO, KOMPAS.com- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus balon udara meledak di area persawahan Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo yang menelan satu korban jiwa.
Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan
“Jadi penyidik sudah menetapkan 14 orang tersangka kasus ini (balon udara meledak di Desa Muneng),” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Jumat (17/5/2024).
Sunaka mengatakan 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.
Empat belas tersangka itu berinisial PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL dan D.
Baca juga: Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen
Tujuh tersangka dewasa, kata Sunaka, langsung dilakukan penahanan.
Sementara tujuh anak di bawah umur dilimpahkan ke unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) Satreskrim Polres Ponorogo.
Sunaka mengatakan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 atau 187 KUHP jo psl 55, pasal 56 KUHP. Sesuai pasal itu para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Balon Udara Meledak di Ponorogo, Seorang Remaja Alami Luka Bakar 63 Persen
Diberitakan sebelumnya, satu remaja meninggal dalam tragedi ledakan balon udara tanpa awak di area persawahan di Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Korban bernama Ilham Nugroho (16). Ia meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Rabu (15/5/2024) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.