Editor
Namun keinginan Diah tak pernah terwujud karena ia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di indekos
Baca juga: Menengok 3 Lokasi Pembunuhan Vina Usai 8 Tahun Berlalu
Setelah hampir 2 tahun, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Diah yang ternyata tewas dibunuh oleh Hisyam Akbar Pahlevi (19).
Pelaku yang tak lain cucu dari pemilik tempat kos yang dihuni Diah berhasil ditangkap pada Kamis (9/5/2024).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat membunuh Diah.
Pembunuhan berawal saat Hisyam datang ke rumah temannya untuk pesta miras pada Rabu (21/12/2022).
Lalu pada Kamis (22/12/2022) dini hari, Hisyam pamit ke temannya untuk membeli rokok.
Baca juga: Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Parit Pontianak, Diduga Korban Pembunuhan
Namun ia justru ke tempat indekos milik san nenek dengan niat mencuri barang milik penghuni kos. Hisyam kemudian mengambil pisau dapur yang berada di lantai dua.
Setelah itu Hisyam turun ke lantai satu dan hendak masuk ke kamar nomor yang enam yang ternyata terkunci.
Lalu pelaku masuk ke kamar nomor empat dan melihat korban tidur dengan memeluk bantal.
"Korban sempat mendengar pelaku masuk kamarnya, kemudian pelaku membekap korban, dan menusuk di bagian dada bagian kiri dan kanan korban, hingga tempat tidurnya itu jebol, dan korban ini kehabisan darah lalu meninggal dunia," katanya.
Setelah itu pelaku mengambil ponsel milik korban dan naik ke lantai dua untuk mencuci pisau yang ia gunakan untuk membunuh Diah.
Baca juga: Motif Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Mamuju Terungkap, Pelaku Sakit Hati karena Kerap Di-bully
Lalu pisau tersebut dikembalikan ke tempatnya dan pelaku merusak CCTV yang ada di indekos. Setelah itu Hisyam kembali mabuk di rumah temannya.
"Pelaku turun ke lantai satu, merusak kamera CCTV, kemudian dibuang ke gerobak. Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, pelaku kembali ke temannya, minum minuman keras," kata dia.
Oleh pelaku, ponsel milik korban dijual seharga Rp 570.000 ke AK (48), pria asal Jalan Muharto, Kota Malang.
AK tahu jika ponsel yang ia beli adalah hasil curian hingga ia pun ditangkap sebagai penadah.
Sementara itu kepada polisi, Hisyam yang tak sekolah dan tak bekerja itu mengaku menggunakan uangnya untuk membeli jajan dan rokok.
"Untuk beli jajan, kue, sama rokok," katanya di hadapan polisi.
Baca juga: Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon
Tersangka Hisyam dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana, Sukoco | Editor: Pythag Kurniati)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang