Salin Artikel

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Selama 1,5 tahun, pembunuhan Diah tak terungkap karena minim saksi dan alat bukti. Diah adalah mahasiswi asal Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Bibi korban, Supratmawati bercerita sehari sebelum ditemukan tewas, Diah sempat berkabar akan pulang ke Ngawi karena masuk masa liburan semester.

Diah pun meminta sang kakak untuk menjemputnya di Stasiun Paron, Ngawi pada Kamis (22/12/2022) pukul 15.00 WIB.

"Meneleponnya hari Rabu habis Isya, mengabarkan senang, mau libur kuliah," kata Supratmawati.

Di hari yang dijanjikan, sang kakak menjemput Diah di Stasiun Paron. Meski telah lama menunggu, sang kakak tak kunjung bertemu dengan Diah.

"Kakaknya menunggu di Stasiun Paron untuk jemput adiknya tapi sampai kereta habis kok enggak ada (adiknya) turun," ujarnya.

Sang kakak pun cemas karena adiknya tak tampak dan saat dihubungi, nomor ponsel Diah tak aktif.

"Dihubungi HP-nya tidak aktif," lanjut sang bibi lirih.

Pada Kamis (22/12/2022) pukul 15.30 WIB, dengan perantara kepala desa, keluarga menerima telepon dari Polres Malang yang mengabarkan Dia ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka di dalam kamar kosnya.

Supratmawati bercerita, keponakannya adalah pelajar yang cerdas. Bahkan Diah lulus dari program akselerasi dan menamatkan bangku Sekolah Menengah Pertama dalam waktu dua tahun di Madrasah Tsanawiyah (MTS) 2 Paron Ngawi.

Diah lalu meneruskan ke SMAN Jogorogo. Kemampuannya dalam bidang akademik, terutama matematika sangat baik.

"Di SMA mengambil jurusan Biologi, bahkan guru Biologinya ikut memberikan bantuan biaya sekolah karena tahu Diah dari keluarga buruh petani yang tidak punya sawah tapi cerdas. Karena SMP ditempuh dua tahun masuk kuliah usianya belum sampai 17 tahun," tutur Supatmawati.

Diah pun diterima di Program Studi S1 Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Negeri Malang di Malang, Jawa Timur melalui jalur beasiswa.

Sebelum ditemukan tewas, Diah berencana pindah kos setelah liburan semester dengan alasan tak ada jaringan wifi di indekosnya.

Namun keinginan Diah tak pernah terwujud karena ia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di indekos

Pelaku yang tak lain cucu dari pemilik tempat kos yang dihuni Diah berhasil ditangkap pada Kamis (9/5/2024).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat membunuh Diah.

Pembunuhan berawal saat Hisyam datang ke rumah temannya untuk pesta miras pada Rabu (21/12/2022).

Lalu pada Kamis (22/12/2022) dini hari, Hisyam pamit ke temannya untuk membeli rokok.

Namun ia justru ke tempat indekos milik san nenek dengan niat mencuri barang milik penghuni kos. Hisyam kemudian mengambil pisau dapur yang berada di lantai dua.

Setelah itu Hisyam turun ke lantai satu dan hendak masuk ke kamar nomor yang enam yang ternyata terkunci.

Lalu pelaku masuk ke kamar nomor empat dan melihat korban tidur dengan memeluk bantal.

"Korban sempat mendengar pelaku masuk kamarnya, kemudian pelaku membekap korban, dan menusuk di bagian dada bagian kiri dan kanan korban, hingga tempat tidurnya itu jebol, dan korban ini kehabisan darah lalu meninggal dunia," katanya.

Setelah itu pelaku mengambil ponsel milik korban dan naik ke lantai dua untuk mencuci pisau yang ia gunakan untuk membunuh Diah.

Lalu pisau tersebut dikembalikan ke tempatnya dan pelaku merusak CCTV yang ada di indekos. Setelah itu Hisyam kembali mabuk di rumah temannya.

"Pelaku turun ke lantai satu, merusak kamera CCTV, kemudian dibuang ke gerobak. Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, pelaku kembali ke temannya, minum minuman keras," kata dia.

Oleh pelaku, ponsel milik korban dijual seharga Rp 570.000 ke AK (48), pria asal Jalan Muharto, Kota Malang.

AK tahu jika ponsel yang ia beli adalah hasil curian hingga ia pun ditangkap sebagai penadah.

Sementara itu kepada polisi, Hisyam yang tak sekolah dan tak bekerja itu mengaku menggunakan uangnya untuk membeli jajan dan rokok.

"Untuk beli jajan, kue, sama rokok," katanya di hadapan polisi.

Tersangka Hisyam dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana, Sukoco | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/16/092900278/diah-pun-tak-pernah-pulang-

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com