Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Dorong Pemkab Banyuwangi Potong Pajak Rokok untuk Biaya JKN

Kompas.com, 27 Maret 2024, 14:51 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong Pemkab Banyuwangi berkontribusi memotong pajak rokok untuk pembiayaan program jaminan kesehatan nasional (JKN)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto mengatakan, ada tiga ketentuan terkait penerimaan pajak rokok.

"Yang pertama jika anggaran kontribusi Jamkesda provinsi/kabupaten dan kota sebesar 37,5 persen atau lebih, maka tidak dilakukan pemotongan pajak rokok," kata Titus, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Korban Kabel Menjuntai di Medan Kesulitan Biaya Pengobatan, BPJS Tak Bisa Menanggung

Kedua, jika anggaran kontribusi Jamkesda provinsi/kabupaten dan kota kurang 37,5 persen dilakukan pemotongan pajak rokok sebesar selisih kurang dari 37,5 persen.

"Yang ketiga, apabila pemerintah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan, dikenakan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5 persen,” ujar Titus.

Menurut Titus, apa yang kemukakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

"Atas dasar itu BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menggelar acara Rekonsiliasi Pajak Rokok Tahun 2023 dan Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Kontribusi Pajak Rokok Tahun 2024," tutur Titus.

Dikatakan Titus, sesuai regulasi, kontribusi pajak rokok yang ditetapkan sebesar 75 persen dari 50 persen atau ekuivalen 37,5 persen dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi/kabupaten dan kota.

"Kami berharap penerimaan pajak rokok sebagai kontribusi pemerintah daerah bisa dimaksimalkan, sehingga dapat mendukung cakupan kepesertaan JKN di Banyuwangi dan Situbondo," katanya.

Titus menegaskan, langkah mengingatkan tersebut cukup penting untuk memproyeksikan apakah pada tahun berjalan seluruh pemerintah daerah telah patuh terhadap ketentuan tersebut.

"Kami juga tahu kebutuhan dan alokasi anggaran di tahun 2024," ujarnya.

Baca juga: Pilu Perempuan yang Disiram Air Keras di Makassar, Sulit Makan dan Biaya RS Tak Ditanggung BPJS

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Banyuwangi, Khoirul Hidayat mengaku mendukung langkah tersebut.

"Kami mendukung diberlakukannya PMK Nomor 143 Tahun 2023 ini yang mengatur pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi untuk Program JKN," katanya.

Dengan adanya PMK Nomor 143 Tahun 2023 ini, pemerintah bisa turut serta membantu BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Kita semua harus saling koordinasi dalam memecahkan dan menyelesaikan permasalahan untuk mendukung terlaksananya JKN," tandas Khoirul.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau