Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Dorong Pemkab Banyuwangi Potong Pajak Rokok untuk Biaya JKN

Kompas.com - 27/03/2024, 14:51 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendorong Pemkab Banyuwangi berkontribusi memotong pajak rokok untuk pembiayaan program jaminan kesehatan nasional (JKN)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto mengatakan, ada tiga ketentuan terkait penerimaan pajak rokok.

"Yang pertama jika anggaran kontribusi Jamkesda provinsi/kabupaten dan kota sebesar 37,5 persen atau lebih, maka tidak dilakukan pemotongan pajak rokok," kata Titus, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Korban Kabel Menjuntai di Medan Kesulitan Biaya Pengobatan, BPJS Tak Bisa Menanggung

Kedua, jika anggaran kontribusi Jamkesda provinsi/kabupaten dan kota kurang 37,5 persen dilakukan pemotongan pajak rokok sebesar selisih kurang dari 37,5 persen.

"Yang ketiga, apabila pemerintah provinsi tidak menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan, dikenakan pemotongan pajak rokok sebesar 37,5 persen,” ujar Titus.

Menurut Titus, apa yang kemukakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

"Atas dasar itu BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi menggelar acara Rekonsiliasi Pajak Rokok Tahun 2023 dan Koordinasi Perencanaan dan Penganggaran Kontribusi Pajak Rokok Tahun 2024," tutur Titus.

Dikatakan Titus, sesuai regulasi, kontribusi pajak rokok yang ditetapkan sebesar 75 persen dari 50 persen atau ekuivalen 37,5 persen dari realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi/kabupaten dan kota.

"Kami berharap penerimaan pajak rokok sebagai kontribusi pemerintah daerah bisa dimaksimalkan, sehingga dapat mendukung cakupan kepesertaan JKN di Banyuwangi dan Situbondo," katanya.

Titus menegaskan, langkah mengingatkan tersebut cukup penting untuk memproyeksikan apakah pada tahun berjalan seluruh pemerintah daerah telah patuh terhadap ketentuan tersebut.

"Kami juga tahu kebutuhan dan alokasi anggaran di tahun 2024," ujarnya.

Baca juga: Pilu Perempuan yang Disiram Air Keras di Makassar, Sulit Makan dan Biaya RS Tak Ditanggung BPJS

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Banyuwangi, Khoirul Hidayat mengaku mendukung langkah tersebut.

"Kami mendukung diberlakukannya PMK Nomor 143 Tahun 2023 ini yang mengatur pemotongan pajak rokok sebagai kontribusi untuk Program JKN," katanya.

Dengan adanya PMK Nomor 143 Tahun 2023 ini, pemerintah bisa turut serta membantu BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Kita semua harus saling koordinasi dalam memecahkan dan menyelesaikan permasalahan untuk mendukung terlaksananya JKN," tandas Khoirul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 33.713 Penumpang KAI Bakal Berangkat dari Surabaya

Surabaya
Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Pj Bupati Probolinggo Geram Portal Penghalang Kendaraan Overload Rusak

Surabaya
Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Siswi SMP di Malang Korban Penyebaran Foto Syur Masih Trauma dan Sempat Tak Mau Sekolah

Surabaya
Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Reka Ulang Kasus Pemuda di Lamongan Tewas Usai Makan Seblak Dicampur Racun Tikus

Surabaya
Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Kasus Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 1,5 M, Jaksa Panggil Anggota DPRD Madiun

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com