KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar menangkap seorang pengedar narkoba yang memiliki ganja seberat 13 kilogram senilai hampir Rp 140 juta di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (5/5/2024).
Pengedar dengan inisial NC (38), warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang itu ditangkap personel kepolisian di area Jalan Bureng, Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan bahwa ganja seberat 13,7 kilogram itu dikemas dalam 13 bungkus dengan masing-masing seberat lebih dari 1 kilogram.
Baca juga: Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan
“Harga per kilogram sekitar Rp 9 juta. Jadi total BB (barang-bukti) ini, khusus ganjanya, antara Rp 130 juta hingga Rp 140 juta,” ujar Wiwit pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (6/5/2024).
Menurut Wiwit, penangkapan NC merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayah Kabupaten Blitar sekitar satu pekan sebelumnya dengan tersangka berinisial RDK (29), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Dari tangan RDK, kata Wiwit, polisi mengamankan lebih dari 4.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja.
“Nah, melalui HP milik RDK, kami mengetahui adanya pesan masuk berisi tawaran untuk mengedarkan ganja dari NC yang ada di Malang. Dari sinilah kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap NC di Malang,” tuturnya.
Wiwit menuturkan bahwa penangkapan NC dilakukan personel kepolisian dengan cara menyamar sebagai RDK dan kawan-kawannya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Baca juga: Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara
Menurut Wiwit, pengungkapan kasus peredaran ganja dengan barang bukti sebanyak itu merupakan yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu juga jeratan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.