Menurut Achmad, hal tersebut menjadi salah satu bukti di dalam proses persidangan.
"KSP Tinara tidak menvailidkan dirinya, tetapi sesuai keterangan kurator yang menyatakan KSP Tinara pailit," ujar Achmad Hayyi.
Diketahui, sidang tersebut merupakan kasus TPPU yang sebelumnya dilaporkan oleh para korban ke Polda Jawa Timur.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi I Gede Yuniartha.
Linggawati Wijaya dikenai TPPU dengan nilai kerugian mencapai Rp 14,4 miliar dan korbannya berjumlah 10 orang.
Kasus itu sudah inkrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 7 K/Pid/2023. Tuntutan hukumannya selama empat tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang