SURABAYA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan pendampingan untuk anak korban pencabulan ayah tirinya yang merupakan anggota Polsek Sawahan, Surabaya.
Ketua Komnas PA Surabaya, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya sudah mendatangi tempat tinggal sementara korban (15) di sekitar Kecamatan Krembangan, Selasa (23/4/2024).
"Kunjungan terkait permohonan nenek korban untuk pendampingan secara psikologi maupun pendampingan secara hukum," kata Syaiful ketika dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (24/4/2024).
Kedatangan Komnas PA tersebut untuk menanyakan terkait peristiwa pencabulan yang dialami korban. Kemudian, mereka baru memberikan pendampingan yang cocok untuk bocah itu.
Baca juga: Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Nenek Korban: Hukum, Pecat, Tak Ada Ampun
"Kunjungan lebih banyak menekankan kepada mencari informasi serta penguatan untuk korban serta keluarga. Komnas PA siap mendampingi hingga kasus ini tuntas," jelasnya.
Syaiful prihatin dengan adanya kasus pencabulan anak terjadi di Surabaya yang mendapatkan predikat kota layak anak. Bahkan, pelaku, K (53), merupakan seorang anggota polisi aktif.
"Memperihatinkan buat kami, terduga pelaku merupakan salah satu aparat yang harusnya melindungi warga serta keluarga. Tapi ini malah membuat cacat masa depan anak tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, Syaiful berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang berat atas tindakanya tersebut. Sebab, tersangka adalah aparat sekaligus orangtua yang seharusnya melindungi.
"Tuntutan kami adalah agar pelaku dihukum selama 20 tahun. Karena sesuai UU nomor 35 tahun 2014 (tentang perlindungan anak) hukuman maksimal 15 tahun," ucapnya.
"(Hukuman itu) bisa ditambah dengan 1/3 masa tuntutan, apabila orang tersebut adalah orang yang berhak mengayomi mendapat perlindungan," tambah Syaiful.
Lebih lanjut Komnas PA meminta agar semua pihak bisa merespons peristiwa pencabulan anak ini dengan baik. Salah satunya dengan memberikan bantuan dan meminimalisasi terulangnya kejadian itu.
Diberitakan sebelumnya, korban mengalami pencabulan dari ayah tirinya sejak masih duduk dibangku kelas 5 SD, atau 2020 silam. Tindakan itu baru diketahui pihak keluarga Ramadhan 2024.
Baca juga: 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut
Korban yang merupakan warga Kecamatan Pabean Cantikan tersebut kerap dirayu ayah tirinya. Bahkan, bocah itu sempat mendapatkan ancaman karena selalu menolak ajakan pelaku.
Sedangkan, Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes membenarkan adanya kasus pencabulan yang telah dilakukan oleh salah satu anggotanya tersebut.
“Masih tahap pemeriksaan Propam Polda (Jatim) dan Reskrim (Polres Pelabuhan Tanjung) Perak,” kata Domingos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.