SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban penganiayaan anggota DPRD Surabaya, Soegeng Hari Kartono merespons pernyataan tidak ada kekerasan di Rumah Aspirasi Caleg di Jalan Jawar, Pakal, Kamis (21/03/2024).
Soegeng mengatakan, semua pihak memiliki hak yang sama untuk mengungkapkan pendapatnya. Termasuk, terlapor dugaan penganiayaan kepada klienya tersebut, HF (25).
Diketahui, korban, RC (18) warga Jalan Tambak Dono, Pakal, Surabaya, melaporkan HF terkait dugaan kekerasan di Rumah Aspirasi Caleg di Jalan Jawar, Pakal. Laporan itu bernomor: LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Itu hak mereka, semua orang berhak, mungkin dia (terlapor) punya bukti atau menyangkal, itu kan enggak apa-apa," kata Soegeng ketika berada di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi
Kasus yang menjerat anak anggota DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri itu saat ini masih berjalan. Kuasa hukum korban pun minta agar semua pihak menunggu hingga penyidik menyelesaikanya.
"Makanya dipanggil saksi-saksi, kalau (cerita korban) mereka tidak sesuai dengan (kesaksian korban) itu hak mereka. Biarkan penyidik bekerja sebagaimana mestinya," ucapnya.
Soegeng mendapatkan informasi dari penyidik bahwa sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Selain itu, dia mengaku tidak mengetahui perkembangan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kita tahu terakhir itu telah diperiksanya empat orang saksi, yaitu korban sama saksi-saksi lain yakni ayah, kakak maupun tantenya. Untuk saksi lainnya kami belum tahu," jelasnya.
Oleh karena itu, Soegeng mendatangi Mapolrestabes Surabaya, hari ini. Dia berniat untuk menanyakan kepada aparat kepolisian mengenai perkembangan kasus kliennya tersebut.
"Tujuan kita ke sini (Mapolrestabes Surabaya) itu untuk menanyakan penanganan kasus dugaan penganiayaan ini sampai di mana, siapa saja yang sudah dipanggil," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Billy Handiyanto, kuasa hukum HF, menyebut tudingan penganiayaan tidak berdasar dan tidak sesuai fakta yang terjadi.
"Justru klien kami, saudara HF, yang dirugikan dalam masalah ini," katanya kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Dia menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Pada malam hari pekan ketiga Maret 2024, HF dalam perjalanan pulang setelah berziarah dari makam Sunan Drajad di Lamongan.
"Saat akan sampai rumah, tepatnya di Jalan Jawar, Pakal, Surabaya, mobilnya dilempar batu oleh pria bernama Iqbal. Kaca depan mobil kliennya rusak berat akibat aksi lemparan itu," jelasnya.
Kliennya saat itu langsung melapor ke Polsek Pakal, sementara pelaku pelemparan melarikan diri ke lokasi rawa-rawa karena dikejar HF bersama warga dan anggota Polsek Pakal.