JAWA TIMUR, KOMPAS.com - Pengamat dari Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, mengungkap bahwa kini saat memasuki fase rekonsiliasi usai keluarnya putusan MK terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Semua proses sudah dilalui, maka kini saatnya kita memasuki fase rekonsiliasi," kata Surokim, Selasa (23/4/2024), seperti dikutip Surya.
Baca juga: Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian
Surokim mengatakan, putusan MK ini bersifat mengikat dan final sehingga semua pihak harus menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
"Hasil putusan MK harus bisa diterima oleh semua pihak karena ini sudah merupakan final," imbuh dia.
Baca juga: Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian
Dia menjelaskan, rekonsiliasi terutama kalangan elite penting untuk menandakan ujung dari proses demokrasi Indonesia.
Rekonsiliasi elite sekaligus menjadi cerminan cairnya komunikasi antarelite agar masyarakat di tataran akar rumput juga melakukan hal yang sama.
Selain itu, roda pemerintahan ke depan akan bisa dijalankan dengan rekonsiliasi supaya pemerintahan baru bisa fokus bekerja.
“Saya percaya Pak Prabowo punya semangat dan sikap kenegarawanan yang tinggi yang memungkinkan untuk menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan nasional yang lebih besar,” kata Surokim.
Baca juga: PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat
Surokim menilai, proses dinamika yang terjadi dalam Pilpres 2024 menjadi catatan sejarah dan pelajaran berharga ke depannya.
Demokrasi Indonesia diharapkan bisa lebih matang lagi di masa mendatang.
"Saya percaya ini akan menjadi pelajaran berharga ke depannya terkait penyelenggaraan Pemilu. Memang keputusan pengadilan MK sulit memuaskan semua pihak, tapi memberi pelajaran bersama ke depannya," ungkapnya.
Baca juga: Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab
Untuk diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 secara seluruhnya yang diajukan oleh pasangan capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar dan Mahfud MD.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Anies dan Ganjar, dalam gugatannya ke MK, meminta supaya Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan juga dilakukan pemungutan suara ulang.
Mereka juga memasukkan petitum alternatif yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pasca Putusan MK, Ketua Demokrat Jatim Emil Dardak Syukuri Proses Pilpres 2024 Selesai