SURABAYA, KOMPAS.com- HF (25), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Syaifudin Zuhri dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan di Rumah Aspirasi Caleg.
Korbannya adalah anak berusia 18 tahun berinisial RC.
Baca juga: Kuasa Hukum Anak Anggota DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi
Peristiwa dugaan penganiayaan itu diduga bermula dari pelemparan batu yang menyebabkan kaca mobil HF pecah, pada pekan ketiga Maret 2024.
Melansir Antara, kejadian bermula saat HF dalam perjalanan pulang usai berziarah ke makam Sunan Drajad di Lamongan, Jawa Timur.
Namun kemudian di jalan, mobilnya dilempar batu dan menyebabkan kaca depan retak.
HF kemudian putar balik untuk mencari pelempar batu. Dia hanya menemukan sebuah sepeda motor yang ditinggal di pinggir jalan.
HF disebut melapor ke Kepolisian Sektor Pakal saat itu.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Pemuda
Dalam hal pemukulan, ada perbedaan keterangan antara kuasa hukum korban dan kuasa hukum HF.
Menurut Soegeng Hari Kartono, kuasa hukum korban, RC dan keluarganya mendatangi Rumah Aspirasi Caleg di Jalan Jawar pada Kamis (21/3/2024).
"Mereka berniat untuk bertanggung jawab dan minta maaf," kata Soegeng saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/4/2024).
Menurut pengakuan RC, dirinya menjelaskan bahwa kaca mobil HF dilempar oleh temannya. Tapi tiba-tiba HF memukul saat RC meminta maaf dan menjelaskan.
Baca juga: Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi
HF juga memerintahkan sejumlah rekannya ikut menganiaya enam terduga pelaku yang datang menyusul ke lokasi itu.
“Pengakuan korban, pelaku sempat meneriaki teman-temannya dengan ancaman jika tidak memukuli korban, akan dipukuli sehingga korban kembali dipukuli," ujarnya.
Sedangkan menurut Billy Handiyanto selaku kuasa hukum HF, pemukulan itu tidak terjadi.
"Di Rumah Aspirasi ada banyak orang, termasuk ayah HF. Mereka semua saling bermaafan dan tampak damai. Bahkan mereka ngobrolnya enak. Karena besoknya mereka mau ke Polsek Pakal bersama-sama untuk mencabut laporan. Kalau dilogika kan, masak ada penganiayaan. Nah ini yang perlu diluruskan," ucap Billy.
Baca juga: Terlibat Kasus Penganiayaan, Pemkab Bakal Tunjuk Pengganti Kades dan 3 Aparat Desa Waibao NTT
RC melaporkan HF ke polisi dengan laporan bernomor LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kasar Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukomo mengungkapkan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.
"Terlapor dalam tahap pemanggilan (pemeriksaan). Sampai saat ini sudah empat saksi (dimintai keterangan)," kata Hendro.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan), Antara