"Saya tunggu dan saya tegur mereka ketika turun," katanya.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran dan keterangan lengkap kejadian tersebut.
"Adanya video viral diduga aksi mesum yang berada di Jalan Gajayana, hari ini (Senin, 22/4/2024) Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan."
Baca juga: Beredar Video Mesum Diduga Warga Binaan Lapas Jateng, Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi
"Untuk mencari tahu di mana lokasinya, siapa orang yang melakukan perbuatan tersebut, dan mengambil keterangan pegawai kafe terkait benar atau tidaknya," jelasnya.
Apabila kedua pelaku terbukti maka dapat dijerat Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.
Pihaknya mengimbau pengelola kafe apabila menjumpai atau melihat adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh pengunjung untuk ditegur dan melapor ke polisi.
"Pengelola kafe ketika menjumpai, melihat hal serupa agar melapor ke Polresta atau Polsek, juga adanya upaya pencegahan, mungkin ada peringatan imbauan dilarang melakukan perbuatan asusila, jika diimbau melanggar ya melapor," ungkapnya.
"Ketika melihat ada pengunjung melakukan perbuatan asusila untuk ditegur, malah jangan mengumbar di medsos, kalau dilihat anak bagaimana," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang