KOMPAS.com - Pasangan muda-mudi di Kota Malang, Jawa Timur, nekat bertindak asusila saat sedang memadu kasih di salah satu kedai es krim di Jalan Gajayana, Kecamatan Lowokwaru.
Aksi itu tersebar di media sosial dengan video rekaman CCTV yang ada.
Dalam video tersebut, terlihat adanya seorang perempuan mengenakan kerudung dan duduk berdampingan dengan laki-laki yang merupakan kekasihnya.
Tangan perempuan itu memegang alat kemaluan laki-laki sambil dan sesekali kepalanya menunduk ke bawah.
Baca juga: Beredar Video Mesum Diduga Warga Binaan Lapas Jateng, Kemenkumham Bentuk Tim Investigasi
Salah satu pegawai kedai tersebut berinisial MA membenarkan peristiwa tersebut. Pihak kedai mengetahui aksi itu saat sedang memantau rekaman CCTV secara langsung.
Pegawai kedai melihat di layar monitor adanya rekaman pasangan muda-mudi itu berada di lantai 2 dengan gerakan-gerakan aneh.
"Ketika dilihat secara jelas ternyata melakukan perbuatan mesum. Itu kejadiannya Kamis (18/4/2024) sore."
"Posisi kedai lagi sepi, hanya ada mereka saja dan yang jaga cuman saya," kata MA, Senin (22/4/2024).
Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/4/2024), sore. Kedua pelaku diduga masih berusia belasan hingga 20 tahunan, atau sekitar usia sekolah menengah atau mahasiswa.
Baca juga: Viral Video Mesum di Alun-alun Serang Banten, Polisi Minta Penerangan Ditambah
MA juga sempat menegur kedua pasangan muda-mudi itu.
"Saya tunggu dan saya tegur mereka ketika turun," katanya.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran dan keterangan lengkap dari kejadian tersebut.
"Adanya video viral diduga aksi mesum yang berada di Jalan Gajayana, hari ini (Senin, 22/4/2024) Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan."
"Untuk mencari tahu di mana lokasinya, siapa orang yang melakukan perbuatan tersebut, dan mengambil keterangan pegawai kafe terkait benar atau tidaknya," jelasnya.
Apabila kedua pelaku terbukti maka dapat dijerat Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.
Pihaknya mengimbau pengelola kafe apabila menjumpai atau melihat adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh pengunjung untuk ditegur dan melapor ke polisi.
Baca juga: IRT di Magetan Diamankan Polisi karena Sewakan Kamar untuk Pasangan Mesum
"Pengelola kafe ketika menjumpai, melihat hal serupa agar melapor ke Polresta atau Polsek."
"Juga adanya upaya pencegahan, mungkin ada peringatan imbauan dilarang melakukan perbuatan asusila, jika diimbau melanggar ya melapor," ungkapnya.
"Ketika melihat ada pengunjung melakukan perbuatan asusila untuk ditegur, malah jangan mengumbar di medsos, kalau dilihat anak bagaimana," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.