Editor
Dirmanto menuturkan, dalam waktu dekat, Aipda K telah dijadwalkan untuk menjalani sidang kode etik Polri.
Sidang itu akan menentukan kelayakan Aipda K menyandang status sebagai anggota Polri, dengan menimbang perbuatan hukumnya.
Baca juga: 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Oknum Polisi Surabaya Berlutut agar Laporan Dicabut
Disinggung soal apakah K akan dipecat dari Polri, Dirmanto mengungkapkan bahwa kewenangan itu berada pada majelis hakim persidangan etik internal Polri.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja bagaimana hasilnya," tandasnya, dilansir dari Surya.
Aipda K menyandang status sebagai tersangka sejak Minggu (21/4/2024). Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, saksi, termasuk olah tempat kejadian perkara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Reni Susanti, Aloysius Gonsaga AE)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Tahun Cabuli Putri Tiri, Polisi di Surabaya Segera Disidang Kode Etik Polri: Bakal Dipecat?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang